Jika Pihak Aplikator Tidak Lakukan Ini. Grab dan Go-Jek Terancam Sanksi dari Pemerintah

Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi. Targetnya selesai dalam waktu 2 bulan

Editor: Mairi Nandarson
WARTAKOTA
Ojek online 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi.

Payung hukum ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua bulan.

Mengutip Kontan.co.id, Jumat (13/4/2018), Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan setelah Peraturan Menteri Perhubungan tersebut terbit, aplikator wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi.

Baca: Pelaku Pembunuhan Pensiunan TNI AL Minta Pacarnya Cucikan Baju Berlumuran Darah

Baca: Suriah Terancam Jadi Medan Perang. Inilah Gambaran Kekuatan Militer AS, Rusia dan Suriah

Baca: ADA APA? Jessica Iskandar Mendadak Pamitan dari Acara Pesbukers. Ternyata Bukan Setingan

Jika tidak, maka dikenakan sanksi teguran administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin.

"Itu sesuai dengan amanat undang-undang," kata Cucu, Kamis (12/4/2018).

Meski begitu, ia bilang pemerintah akan memberikan masa transisi aplikator untuk memenuhi persyaratan perusahaan transportasi.

Lantaran, menurutnya aplikator membutuhkan proses penyelesaian administrasi.

"Itu sebuah kelaziman dalam aturan,"tukasnya.

Baca: Hasil Lengkap Liga Europa. Comeback Hebat Salzburg Singkirkan Lazio. Cetak 3 Gol dalam 247 Detik.

Baca: Hasil CSKA Moscow vs Arsenal. Raih Hasil Imbang. Tiket Semifinal Milik Arsenal

Baca: Soal Ryana Dewi, Begini Kata Daus Mini: Elly Sugigi Saja Gua Panggil Sayang

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi antar interdep.

Ia bilang Kementerian Perhubungan akan kolaborasikan aturan yang ada.

Pada pekan ini dan terakhir Jumat nanti (13/4) akan menjadi batas akhir bagi perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi, laiknya perusahaan sejenis pada umumnya.

Namun sepertinya, permintaan tegas dari pemerintah belum mendapat tanggapan serius dari para penyedia transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia. (Ramadhani Prihatini)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Grab dan Go-Jek jika Tak Mau Jadi Perusahaan Transportasi"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved