Selain Penjara 15 Tahun & Denda Rp 500 Juta, Setnov Kudu Bayar Rp 66 M atau Harta Bendanya Disita
Selain divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, ia wajib bayar pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 M yang telah dititipkan ke penyidik.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik
Dalam tuntutan, jaksa menyebut Novanto menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dolar AS dari Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Namun, karena jam tangan itu sudah dikembalikan, Novanto tak dibebankan mengembalikan uang seharga jam tangan. (kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Divonis Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar"
