Selain Penjara 15 Tahun & Denda Rp 500 Juta, Setnov Kudu Bayar Rp 66 M atau Harta Bendanya Disita
Selain divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, ia wajib bayar pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 M yang telah dititipkan ke penyidik.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA — Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.
Selain divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, ia diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
"Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Baca: BREAKINGNEWS. Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara!
Baca: Inilah Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Setya Novanto
Jika harta benda yang disita tidak cukup menutupi uang pengganti, akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Novanto sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta dolar AS terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Apabila menggunakan kurs dolar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
Dalam putusan, majelis hakim menganggap perbuatan Novanto memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.
Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Mantan Pengacara Setya Novanto Ini Keluhkan Sarapan Kacang Hijau di Penjara
Baca: Kesaksian Perawat di Sidang Setya Novanto. Saya Buka Kancing Bajunya Ya Pak?
Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
