OPERASI TANGKAP TANGAN KPK
Ditetapkan Jadi Tersangka. KPK Minta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri
"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar untuk menyerahkan diri ke KPK.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di dua wilayah tersebut.
Namun, saat ini KPK belum dapat menemukan keduanya.
Baca: Fenita Arie Curhat di Sosmed. Ngaku Tagihan Listrik Melonjak Drastis Hingga Rp 18 Juta
Baca: Safari Ramadan di Karimun. Kapolda Kepri Imbau Warga Tetap Waspada Terhadap Aksi Terorisme
Baca: MRT Singapura Mengeluarkan Asap, Penumpang Terpaksa Diturunkan. Ternyata Bukan Kejadian Pertama
Saut menegaskan, KPK tak segan-segan melakukan upaya paksa jika keduanya tak menyerahkan diri.
"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (8/6/2018) dinihari.
Menurut Saut, tim KPK tak menemukan keduanya pada saat menggelar operasi tangkap tangan di Tulungagung dan Blitar, sejak Rabu (6/6/2018) kemarin.
"Intinya tidak ketemu, kami tidak ketemu dengan dua orang ini. Tadi jelaskan di sini, jadi bukan lari, kami tidak ketemu," ucap Saut.
Saut menegaskan, KPK belum memutuskan untuk memasukkan Syahri dan Samanhudi dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Belum, kan kami sudah mengimbau, siapa tahu dia jadi baik terus datang. Niat baik pasti ada, lah," ujar Saut.
Baca: 8 Jam Dikubur, Bayi Perempuan Baru Lahir Ini Ternyata Masih Hidup. Begini Kejadiannya
Baca: Percakapan Hendri dan Rika Karina Sebelum Pembunuhan Itu Terjadi. Terkait Kosmetik
Baca: Jennifer Dunn Menangis Saat Bacakan Duplik. Sampaikan Permohonan Ini Kepada Hakim
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, meskipun KPK belum berhasil menemui Syahri dan Samanhudi, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Maka juga turut ditetapkan sebagai tersangka di sini. Karena pihak perantaranya sudah kami amankan. Dan tentu kami sudah menemukan bukti lain keterkaitan orang ini dengan proyek di dua daerah tersebut," kata Febri.
Dua perkara berbeda Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu Susilo Prabowo.
Susilo merupakan pihak kontraktor yang diduga memberi hadiah atau janji kepada keduanya terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.
Menurut Saut, di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta bernama Agung Prayitno.
Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.