OTT KPK

Dari Penjara ke Penjara, Mulai Narkoba, Bisnis Video Porno, Surat Sakit Hingga Fasilitas Bintang 5

Kasus OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Jumat malam, pekan lalu, kembali menampar wajah Kementerian Hukum dan HAM.

Tribun Jabar
Kemewahan napi korupsi yang dibongkar Dirjen PAS saat sidak di Lapas Sukamiskin, dua hari setelah OTT KPK. Integritas pejabat dan petugas Lapas adalah masalah fundamental yang harus dibenahi Kemenkumham 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Jumat malam, pekan lalu, kembali menampar wajah Kementerian Hukum dan HAM.

OTT KPK ini juga menambah daftar panjang berbagai macam "kejahatan tersembunyi" di balik jeruji besi alias penjara.

Dari OTT KPK tersebut, Kepala Lapas Wahid Husein ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap berupa uang ratusan juta rupiah dan dua unit mobil dari napi korupsi, Fahmi Dharmawansyah.

Mirisnya lagi, Wahid Husein baru empat bulan menjabat Kepala Lapas, tetapi sudah bergelimang uang suap.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku stres dengan ulah anak buahnya itu karena sejak ia menjabat, sudah lima kali Kalapas Sukamiskin diganti.

Baca: Menkumham Mengaku Stres Atas OTT KPK di Lapas Sukamiskin: Penghuninya Sedikit Tapi Top

Baca: OTT KPK - Wawan dan Fuad Dapat Izin Berobat Tengah Malam, Laode Beri Warning Para Dokter

Baca: OTT KPK - Enaknya Kalapas Sukamiskin. Baru 4 Bulan Menjabat, Dapat 2 Mobil dan Uang Ratusan Juta

Alhasil, jajaran Kemenkumham kemudian langsung melakukan sidak di seluruh Indonesia, termasuk Lapas Sukamiskin yang terletak di Bandung, Jawa Barat tersebut.

Hasilnya, sejumlah fasilitas mewah yang selama ini ada di Lapas itu terbongkar, Minggu (22/7/2018), saat Dirjen PAS melakukan sidak.

Mulai dari kulkas, sound system, AC,  uang dalam jumlah banyak, televisi, dispenser serta peralatan elektronik lainnya dikuras dari Lapas.

Fakta lain yang diungkapkan oleh KPK adalah jual-beli sel oleh oknum petugas dan pejabat Lapas.

Begitu juga "jual-beli" surat sakit yang membuat para napi bisa pelesiran ke luar Lapas.

Ini memang bukan modus baru karena sudah ada beberapa kasus. Mulai dari pejabat Ditjen Pajak Gayus Tambunan yang mendapat surat sakit untuk menonton pertandingan tenis di Bali hingga kaburnya napi di Natal dan Lampung ketika mendapat izin berobat.

Kasus ini menjadi ledakan besar dan menampar Kemenkumham karena yang mengiming-imingi pejabat Lapas adalah para koruptor.

Selain kasus itu, fakta lain yang sering terungkap adalah jual-beli narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh para napi.

Bukan sekali dua juga BNN dan kepolisian mengungkap kasus ini. Bahkan, peredaran narkoba yang dikendalikan napi narkoba paling marak terjadi.

Sebagian dari kasus itu melibatkan petugas Lapas.

Seperti halnya dalam kasus penyelundupan ratusan gram sabu-sabu oleh penghuni Lapas Kelas III A Bekasi. Kasus itu diungkap Kanwil Dirjen Bea Cukai Jabar pada Januari 2018.

Kasus itu bermula saat Bea Cukai, BNN dan Polda Jabar menangkap perempuan bernama Irawati di Bandara Husein Sastranegara membawa 715 gram sabu-sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Sabu-sabu tersebut sebelumnya didatangkan dari Pakistan setelah dipesan penghuni Lapas Kelas III A Bekasi‎ berinisial R.

Irawati ditugaskan oleh R untuk membawanya dari Pakistan via Kuala Lumpur, Malaysia dengan imbalan Rp 15 juta.

Namun, Irawati berhasil ditangkap di Bandara Husein Sastranegara bersama barang bukti sabu-sabu.

Kasus napi terlibat narkoba juga diungkap Polres Bintan di Lapas Tanjungpinang, Februari lalu, dengan tersangka Ampio.

Bahkan, ada kasus pemerasan perempuan dengan video porno.

Pelakunya, penghuni Lapas Jelekong dengan ratusan korban perempuan.

Kasus itu diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung pada April 2018.

Dalam kasus itu, modusnya, pelaku yang merupakan penghuni Lapas menggunakan ponsel melakukan komunikasi dan merayu banyak perempuan via WhatsApp hingga media sosial.

Komunikasi via chat berlanjut hingga percakapan telepon.

Merasa cukup intim dan dekat, pelaku merayu korban untuk telanjang di depan kamera kemudian pelaku merekamnya.

Rekaman video itu kemudian jadi alat untuk memeras korban. ‎

Kasus pemerasan dengan modus video porno di Lapas Jelekong, Jawa Barat, beberapa waktu lalu (Tribun Jabar)

Pelaku berkenalan dengan korban di media sosial menggunakan foto pria-pria tampan dan mencari korban perempuan secara acak lewat Facebook.

Semua modus yang dilakukan pelaku ini semuanya dilakukan di dalam kamar tahanan menggunakan ponsel dan melibatkan petugas Lapas.

Padahal, ponsel jadi barang terlarang di kamar tahanan.

Dari sidak serentak yang dilakukan Kemenkumham pasca OTT KPK, ponsel adalah benda terlarang yang paling banyak ditemukan, hampir di seluruh Lapas.

Dari semua kasus selundupan barang terlarang ke dalam lapas, rasanya tidak mungkin jika tidak melibatkan petugas lapas.

Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami dalam pernyataannya di sela-sela sidak di Lapas Sukamiskin juga sepakat dengan dugaan keterlibatan anak buahnya di Lapas.

"Memang betul (libatkan petugas). Sekarang tugas kami dalam penguatan integritas agar jangan sampai terjadi lagi."

"Sanksi sudah dijatuhkan pada mereka yang terlibat, pemberhentian tidak hormat hingga teguran," ujar Sri.

Dilihat dari sisi materi, petugas lapas kata dia sudah mendapat penghasilan jauh dari cukup.

Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, sipir dengan kualifikasi lulusan SMA masuk golongan II A, belum menikah mendapat total gaji Rp 5,2 juta.

Lalu, apalagi yang kurang jika negara telah memberikan kewajibannya?

"Ini soal integritas dan mindset. Karena untuk tunjangan, gaji dan lain sebagainya sudah lebih dari cukup," kata dia.

‎Jika ini soal integritas dan mindset, kata dia, yang perlu dilakukan ke depan adalah melakukan perubahan fundamental.

"Kasus seperti ini sudah dianggap masif, harus ada perubahan fundamental," ujar Sri.

Masalah integritas ini juga pernah jadi temuan Ombudsman dalam bentuk lain, yakni maraknya pungli di daslam Lapas, baik kepada tahanan ataupun keluarga tahanan yang ingin menjenguk.

Bahkan, dari ekspose Ombudsman, Februari lalu, ada napi yang masih harus membeli air dan makanan, padahal semua kebutuhan dasar itu ditanggung oleh negara.

Ampio, Napi Lapas Tanjungpinang kedapatan miliki sabu saat ekspos di Mapolres Bintan, Kamis (15/3/2018)
Ampio, Napi Lapas Tanjungpinang kedapatan miliki sabu saat ekspos di Mapolres Bintan, Kamis (15/3/2018) (tribunbatam/aminnudin)

Hal lain yang mendapat perhatian adalah lemahnya pengawasan internal.

Padahal, di Kemenkumham ada bagian inspektorat yang tugasnya melakukan pengawasan internal.

Namun, seperti kebanyakan di lembaga pemerintah, inspektorat ini tidak maksimal, bahkan sering dikesankan sebagai tempat "pembuangan" para pejabat.

Soalnya, OTT KPK ini hanya lima bulan setelah Majalah Tempo mengungkap investigasi terkait penjara Bintang 5 di Lapas Sukamiskin, Februari 2018 lalu.

Hasil investigasi majalah tersebut, modusnya persis sama dengan temuan KPK.

Bahkan, saat berita itu mencuat, Menteri Yasonna sudah memanggil sejumlah pejabat dan marah-marah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Kondisi Saat Lapas 'Ditelanjangi, Mulai dari Video Porno Hingga Jual Beli Kamar Tahanan"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved