KARIMUN TERKINI
Presiden Minta Pemda Danai Iuran BPJS Kesehatan Warganya yang Tak Mampu. Ini Kata Kadinkes Karimun!
Iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung pemerintah daerah. Karimun merencanakan kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019 mendatang
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN – Kabar gembira! Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Iuran yang dimaksud di sini adalah iuran BPJS Kesehatan bagi warga tak mampu.
Rencananya, Inpres tersebut sudah mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2019.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu poinnya yakni menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri):
Untuk memastikan Gubernur, Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (PJKN).
Poin berikutnya:
Memastikan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam PJKN
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Karimun, Rahmadi membenarkan iuran BPJS Kesehatan warga tak mampu segera akan ditanggung oleh pemda sesuai Inpres No.8/2018.
Rahmadi mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu verifikasi dan pendataan warga Kabupaten Karimun yang tak mampu oleh Dinas Sosial (Dinsos) Karimun.
Baca: BPJS Kesehatan Perpanjang Masa Ujicoba Rujukan Online
Baca: BPJS Kesehatan Masih Jamin Pasien-pasien Katarak, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang
Baca: Pak RW Ini Keluhkan Operasi Cesar Karena Ada Perbedaan, Ini Kata BPJS Kesehatan Bintan
Selfie Bareng Jokowi dan Jusuf Kalla, Raffi Ahmad: Seperti Mimpi |
![]() |
---|
BERITA AREMA FC - Arema Tak Akan Banding, Jika Komdis PSSI Jatuhkan Hukuman. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Segera Menikah, Profesi Calon Suami Evi Masamba Curi Perhatian |
![]() |
---|
BERITA TIMNAS - Jelang Ujicoba Lawan Myanmar 10 Oktober, Timnas Indonesia Mulai Latihan |
![]() |
---|
Pasca Terungkapnya Siswa SMP Diduga Nonton Video Dewasa, Sekolah Diminta Perketat Razia Ponsel |
![]() |
---|