ANAMBAS TERKINI
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Berlakukan Program CSR, Berikut Tanggapan Dewan Anambas
"Artinya ada mata rantai yang saling berkesinambungan dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS-Semua badan yang memiliki badan hukum harus memiliki tanggungjawab perusahaan.
Hardi, tenaga ahli DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan tidak hanya dilakukan pada perusahaan induk semata, melainkan juga dilakukan pada unit perusahaan yang terlibat serta iut dalam melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan itu.
"Artinya ada mata rantai yang saling berkesinambungan dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Kalau di BUMN atau BUMD lebih dikenal dengan Program Kemitraan Bina Lingkungan," ujarnya Kamis (18/10/2018).
Dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam penyusunan Ranperda inisiatif DPRD tentang tanggungjawa sosial dan lingkungan perusahaan di salah satu aula tempat makan yang ada di Tarempa, pihaknya menilai masih banyak perusahaan yang memahami definisi tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan secara bias.
Dalam beberapa kesempatan, pihaknya tidak mengelak kalau ada perusahaan yang cenderung takut ketika ditanya mengenai program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaannya.
Menurutnya, perlu adanya sinergitas bersama antara semua pihak beserta stakeholder dalam merumuskan dan merealisasikan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan itu.
"Selain sinergi, kolaborasi, juga perlu adanya publikasi. Sehingga sampai kepada publik. Publikasi ini juga yang punya pengaruh pada nilai perusahaan," ungkap konseptor dan pendiri CSR Provinsi Jawa Timur ini.
Baca: Wakil Ketua DPRD Anambas Usulkan Dua Kantor OPD Pindah ke Pulau Jemaja
Baca: Nelayan Anambas Dikabarkan Hilang saat Melaut
Baca: Diduga Penyebab Kecelakaan Laut Kapal Puskel di Siantan Timur Anambas Karena Hal Ini
Sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, diakuinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bagi perusahaan yang membandel dalam melaksanakan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ini.
Imran Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, penyusunan naskah akademik Ranperda inisiatif DPRD tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ini merupakan tahapan penelitian terhadap masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Mekanisme mengenai penyusunan naskah akademik, menurutnya telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk penyusunan naskah akademis tersebut, sesuai dengan amanah perundang-undangan, seperti Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembuatan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Dalam FGD itu, turut mengundang perwakiln sejumlah bank yang ada di Tarempa, PLN, Telkom, dan perwakilan managemen kapal ferry yang ada di Anambas.(tyn)