ANAMBAS TERKINI
Pembahasan UMK Anmbas 2019, Masih Tunggu Besaran Inflasi. Berikut Penjelasan PTSP-Nakertrans
Pembahasan UMK ini, nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang meliputi perwakilan buruh melalui serikat pekerja dan perwakilan perusahaan.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS-Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 menunggu penetapan besaran inflasi di Anambas.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga kerja dan Transmigrasi (PTSP-Nakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengatakan, besaran inflasi ini berkemungkinan akan bisa diketahui pada bulan depan.
"Begitu mendapat besaran inflasi, maka akan segera dibahas," ujarnya Selasa (23/10/2018).
Ia menjelaskan, besaran angka inflasi menjadi salah satu tolak ukur dalam menetapkan besaran kenaikan UMK. Pembahasan UMK ini, nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang meliputi perwakilan buruh melalui serikat pekerja dan perwakilan perusahaan.
Baca: Tes CPNS 2018, Pemkab Anambas Lakukan Persiapan. Salah Satunya Siapkan Komputer
Baca: Produk Kadaluarsa Masih Ditemukan di Anambas, Alokasi Anggaran Pengawasan Minim
Baca: Anambas Kembali Dapat WTP dari BPK, Ini Kata Wakil Bupati
Yunizar mengatakan, meski nantinya angka inflasi mengalami kenaikan, namun tidak serta berpengaruh pada kenaikan UMK. Besaran UMK menurutnya akan dilakukan melalui kesepakatan bersama.
Seperti diketahui, besaran UMK Kepulauan Anambas di tahun 2018 ini sebesar Rp 2.932. 925. Besaran angka UMK ini lebih besar dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar besar Rp 2.563.875.
"Angkanya bisa lebih tinggi atau bisa juga lebih rendah. Itu tergantung dari hasil kesepakatan bersama," ungkapnya.(tyn)