Narapidana ini Bobol Uang Nasabah Rp 520 Juta dari Dalam Lapas Klas IIA Pekanbaru Riau

Narapidana bobol uang nasabah bank Rp 520 juta dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

ZA dibantu pihak lain dalam menjalankan aksinya.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengatakan, ZA menguras rekening milik korban AK.

“Mencari (korban) random," kata Dani Kustoni saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Dani mengatakan, dalam aksinya, ZA dibantu seseorang di luar lapas berinisial PRH (25).

ZA menyuruh PRH mengurus sim card baru atas nama AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA.

ZA juga meminta JE (29), oknum petugas lapas, menyiapkan 15 rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.

Setelah berhasil mengambil alih sim card XL dan surel milik korban AK, pelaku melakukan sejumlah transfer melalui mobile banking.

“Kurang lebih Rp 520 juta disebarkan di 15 rekening milik seseorang yang telah dipersiapkan saudara JE,” kata Dani.

Saat diperiksa, ZA mengakui perbuatannya.

Dani menambahkan, JE tidak diproses hukum karena sudah meninggal dunia pada Agustus 2018.

“Saat dilakukan penyelidikan, JE meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Dani.

Alat bukti yang disita polisi, yakni satu unit ponsel, kartu keluarga, KTP palsu, ATM, satu kartu sim card yang digunakan pelaku untuk beraksi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Narapidana Bobol Uang Nasabah Bank Rp 520 Juta dari Dalam Lapas Klas II A Pekanbaru
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved