5 Curhatan Terdakwa Sabu Setelah Dituntut 9 Tahun, Tak Menyaksikan Anaknya Menikah
Terdakwa menyampaikan pledoi yang berisi tentang curhatnya menjalani kehidupan setelah terjerat masalah narkoba.
Terjerat masalah narkoba menjadi hal yang tidak terbayangkan dia sebelumnya. Bagaimana tidak, semua berantakan.
Baik Keluarga dan pekerjaan. Asun tidak menyadari dan menyangka bakal seperti ini kondisinya sekarang.
Terlebih ia sebagai kepala keluarga. Tulang punggung yang menanggung semua kebutuhan keluarganya. Termasuk ketiga orang anak dan orangtuanya yang pikun.
"Saya bersalah yang mulia. Telah melanggar aturan hukum di negara ini. Saya mengakui perbuatannya itu. Tapi saya tulang punggung keluarga. Mohon hukuman saya dikurangi," katanya.
Ia mengaku sebagai Kepala keluarga yang akan membiayai semua kebutuhan keluarganya. Jika ia penjara terlalu lama, keluarganyanya akan terbengkalai.
4. Sependapat dengan Pasal tidak untuk Hukumannya
Sementara itu Annur SH penasehat hukum terdakwa mengatakan tidak sependapat dengan kurungan penjara yang diberikan. Karena dianggap terlalu tinggi.
"Saya sependapat dengan pasal yang diterapkan, tapi tidak sepakat tentang kurungan penjara selama 9 tahun," katanya.
Hukuman tersebut terlalu lama. Sedangkan dari awal penerapan pasal ia tidak mempermasalahkannya. Dimana Nasrun dikenakan pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mengingat Terdakwa sela ini belum pernah masuk penjara. Selain itu telah bertaubat menyesali perbuatannya dan masih bisa menjadi orang baik-baik.
5. Anak Terdakwa menangis
Dia orang keluarganyanya datang. Satu seorang wanita dewasa mengenakan masker dan satu pemuda laki-laki. Nampak seorang anaknya wanita menangis dengan matanya yang sebab.
Mereka tertunduk dengan raut muka sedih mendalam. Usai sidang nampak menghampirinya. Sambil mengatakan 'baik-baik saja didalam tahanan' dengan nada tersedu.
Sidang ini dilanjutkan pekan depan (10/12) dengan agenda putusan pengadilan.
Kasus ini berawal dari Polres Tanjungpinang pada bulan Juli 2018 menangkap di Rawasari Tanjungpinang. (Wfa).