Keluarga Korban Lion Air Jatuh yang Menggugat Boeing Makin Banyak, Mencapai 30 Orang

Pesawat Lion Air yang jatuh dua bulan lalu berbuntut panjang karena Boeing kini akan menghadapi, setidaknya 30 gugatan dari keluarga korban

TribunJabar.id
Pesawat Lion Air JT 610 berjenis Boeing 737 Max 8 

Sebelum pesawat Lion Air PK-LQP jatuh, hidung pesawat turun secara otomatis hampir 24 kali dalam 11 menit.

Pilot dan kopilot berulang kali mengusahakan agar pesawat naik kembali, sebelum akhirnya lepas kontrol.

Laporan awal KNKT sejalan dengan penyelidikan Boeing soal sistem Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS).

MCAS adalah sistem otomatis yang mencegah pesawat stall atau kehilangan daya angkat dengan cara menurunkan hidung pesawat secara otomatis, meski dalam kondisi terbang manual (tidak mengaktifkan autopilot).

Meski begitu, KNKT menyebutkan bukan hanya MACS saja yang bermasalah dalam insiden jatuhnya pesawat Lion Ait PK-LQP di Perairan Tanjung Karawang.

KNKT masih menyelidiki sensor Angle of Attack (AoA) dalam pesawat yang banyak disorot oleh pengamat penerbangan dan pilot di dunia.

Sensor tersebut berbentuk mirip sirip kecil yang ada di samping hidung pesawat. Alat tersebut berfungsi mendeteksi kemiringan hidung pesawat saat terbang.

KNKT menyampaikan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah mengalami masalah tersebut sejak malam sebelumnya, saat pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 itu terbang dari Denpasar menuju Jakarta.

Menurutnya, pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat mengalami kendala di rute Denpasar-Jakarta, 28 Oktober 2019.

Saat itu, kopilot mengatakan bahwa kendali pesawat terasa berat saat ditarik ke belakang (untuk membawa hidung naik).

Kemudian, pilot mengambil langkah untuk mengubah trim stabilizer ke posisi CUTOUT, gunanya mematikan sistem trim otomatis sehingga trim diatur secara manual.

Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Boeing dan Federal Aviation Administration (FAA) setelah kecelakan PK-LQP terjadi.

Saat terbang dari Denpasar, tercatat adanya stick shaker aktif sesaat sebelum penerbangan hingga selama penerbangan.

Kecepatan pesawat Lion Air PK-LQP sering berubah-ubah pada ketinggian sekitar 400 kaki.

"Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," kata Nurcahyo.

Setelah penerbangan diubah ke mode manual, pesawat lion Air PK-LQP mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta setelah menempuh waktu terbang 1 jam 36 menit atau sekitar pukul 22.56 WIB.

Setelah memarkirkan pesawat, pilot melaporkan pemasalahan yang dialaminya kepada teknisi.

Keesokan harinya, pesawat Lion Air PK-LQP itu kembali diterbangkan dari Jakarta ke Pangkal Pinang dan jatuh 13 menit setelah lepas landas.

Nurcahyo mengatakan pemaparan tersebut hanya sekadar fakta belum sampai pada analisis dan kesimpulan jatuhnya pesawat.

Baik analisis dan kesimpulan belum dapat dibuat karena fakta-fakta belum terkumpul seluruhnya.

Saat ini pihak KNKT akan berdiskusi dengan Boeing dan FAA di Amerika Serikat untuk membahas temuan awal ini.

Reaksi Lion Air

Namun. pihak Lion Air membantah pernyataan KNKT bahwa pesawat tersebut tidak laik terbang.

Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengaku baru mendengar pernyataan KNKT melalu media massa dan meminta KNKT klarifikasi secara tertulis.

Jika tidak, pihak Lion Air bakal mengambil sejumlah langkah, termasuk menempuh jalur hukum.

"Peryataan ini menurut kami tidak benar. Dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan laik terbang. Sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," ujar Edward Sirait di Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.

"Kita akan meminta klarifikasi secara dival besok (Kamis) karena ini tendensius. Ini bisa membuat persepsi dan juga terhadap kejadian yang ada bisa berbeda," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved