Dokter Suntik Bidan 56 Kali hingga Pingsan Belum Sidang, Polisi Geregetan Hadirkan Saksi Ahli

Hingga kini polisi masih mengejar keterangan Majelis Kehormatan Disipilin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan ahli pidana.

Tribun Batam/Wahib Wafa
Dokter Yusrizal Saputra saat menjalani proses rekontruksi, Rabu (7/11/2018). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Masih ingat kasus dokter di Kepri yang tega menyuntik bidan sampai 56 kali hingga pingsan selama tiga jam?

Penyidikan kasus dokter suntik bidan 56 kali kini masih dalam tahap melengkapi berkas.

Dua keterangan ahli dibutuhkan dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang dalam penanganan kasus Dokter Yusrizal Saputra itu.

Dokter Yusrizal yang berdinas di RSUP Kepri itu harus mempertanggungjawabkan di depan hkum karena terbelit kasus penganiayaan Bidan Destriana Dewanti. Proses rekonstruksi sudah dilakukan dan tinggal melengkapi berkas lainnya.

Baca: Dokter Suntik Bidan Sampai Pingsan Tiga Jam. Yusrizal dan Winda Terlibat Percakapan Tukar Jasa Medis

Baca: Keluarga Tolak Damai, Ingin Usut Tuntas dan Ungkap Motif Dokter Suntik Bidan Destriana Berkali-kali

Baca: Dokter Suntik Bidan 56 Kali di Tanjungpinang, Bidan Winda Akhirnya Muncul dan Tolak Berdamai

Baca: Selain Kapolri, Ketua KPK Datangi Batam: Masalah Penertiban Kawasan Bebas Batam Jadi Fokus

Diakui pihak polisi, masih ada dua kelengkapan yang harus dipenuhi sesuai permintaan jaksa, yakni keterangan ahli. Karena itu belum semua terpenuhi maka proses penyidikan kurang berjalan mulus.

Hingga kini polisi masih mengejar keterangan Majelis Kehormatan Disipilin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan ahli pidana.

"Dua keterangan ahli itu yang masih kurang. Kemarin sudah dikembalikan berkasnya dan kita sedang berusaha penuhi kekurangan tersebut," kata Kasat Reskrim polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, Minggu (13/01/2019).

Pengembalian berkas perbaikan atau P19 dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kepada penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah dilakukan 2 minggu lebih.

Mumtaza Noor Ashila, istri dokter Yusrizal Saputra yang menjadi tersangka dalam kasus penyuntikan bidan.
Mumtaza Noor Ashila, istri dokter Yusrizal Saputra yang menjadi tersangka dalam kasus penyuntikan bidan. (TribunBatam.id/Thomm Limahekin)

Lalu apa yang menjadi kesulitan kepolisian? Atau pihak MKDKI tidak kooperatif?

"Bukan tidak kooperatif ya. Yang penting prosedur kita jalankan," katanya.

Sebelumnya pihak Polres Tanjungpinang juga telah melengkapi berkas dengan keterangan ahli Majelis Kehormatan Disipilin Kedokteran wilayah Kepri. Namun itu dianggap belum cukup.

Saat ini ada permintaan dari jaksa untuk melengkapi ahli dari pusat Jakarta. Keterangan itu tetap akan dipenuhi.

"Sebelumnya sudah ada dari Wilayah. Kita penuhi dulu. Baru nanti jika sudah selesai segera kita langsung serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang lagi," ungkapnya.

Sebelumnya Dokter Yusrizal Saputra dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang bidan Deswanti di rumahnya. Penganiayaan itu dengan melakukan penyuntikan 56 kali. Karena efek suntikan itu sang bidan sempat meracau dan pingsan selama tiga jam..

Bidan Destriana tak terima disuntik hingga sebanyak 56 kali. Saat sudah sadarkan diri, ia melaporkan kasusnya ke polisi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved