Kapolri Jendral Tito Karnavian ke Batam, Ini Penindakan BC Kepri Termasuk MV Yosoa Angkut Minyak

Tiga kasus hasil penindakan Bea dan Cukai Kepri yakni penindakan baby lobstre, mikol Rp 8,5 miliar dari Singapura, dan MV Yosoa angkut minyak

RACHTA YAHYA 1
Kapal tanker MV Yosoa tengah labuh jangkar di sekitar perairan depan dermaga Ketapang PSO Kanwil IV Khusus DJBC Kepri, Kamis (29/11/2018). Tanker tersebut diduga mengangkut limbah. TRIBUN BATAM/RACHTA YAHYA 1 

TRIBUNBATAM.id -  Tiga kasus hasil penindakan Bea dan Cukai Kepri selama tiga bulan terakhir yakni penindakan baby lobstre, mikol Rp 8,5 miliar dari Singapura, dan MV Yosoa mengakut minyak.

Tiga kasus itu kemungkinan bagian dari penindakan bea dan cukai yang akan dirilis Menkeu Sri Mulyani bersama Kapolri Jendral Tito Karnavian. 

Kapolri Jendral Tito Karnavian akan tiba di Batam, Senin (14/1/2019) menghadiri konfrensi pers hasil penindakan BC Kepri dan BC Batam.

Kepala BUBU Bandara Hang Nadim Batam, Suwarso, tidak hanya Kapolri yang akan datang tapi sejumlah pejabat tinggi, seperti, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Panjaitan, Mentri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Ketua KPK RI Agus Raharjo.

Baca: Kapolri Tito Karnavian Datang Lebih Awal ke Batam untuk Hadiri Rilis Hasil Penindakan BC Kepri

Ada sekitar tiga kasus menonjol penegahan Bea dan Cukai selama tiga bulan yakni penegahan MV Yosoa mengangkut limbah B3, penegahan baby lobster, dan mikol senilai Rp 8,5 miliar dari Singapura.

Pihak Bea dan Cukai masih belum membuka kasus penegahan yang akan dirilis.

Tribun Batam merangkum beberapa kasus menonjol yang ditegah Bea dan Cukai dalam tiga bulan terakhir.

1. Kapal Tanker MV Yosoa Bawa Minyak

Petugas kapal patroli Kanwil IV Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau menegah kapal tanker MV Yosoa yang diduga mengangkut limbah tanpa dokumen pelindung yang sah. TRIBUN BATAM/ISTIMEWA
Petugas kapal patroli Kanwil IV Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau menegah kapal tanker MV Yosoa yang diduga mengangkut limbah tanpa dokumen pelindung yang sah. TRIBUN BATAM/ISTIMEWA (TANKER MV YOSOA)

Kapal tanker MV Yosoa tengah labuh jangkar di sekitar perairan depan dermaga Ketapang PSO Kanwil IV Khusus DJBC Kepri, Kamis (29/11/2018). Tanker tersebut diduga mengangkut limbah. TRIBUN BATAM/RACHTA YAHYA 1 (RACHTA YAHYA 1)

Kapal tanker MV Yosoa yang diduga membawa minyak ditegah Kantor Wilayah IV Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau pada 14 November 2018.

Humas Kanwil IV Khusus DJBC Kepri, Refli Feller S sempat mengatakan kasus ini akan langsung diekspos Menkeu Sri Mulyani pada 4 Desember. Namun sepertinya mundur.

Baca: Selain Kapolri, Ketua KPK Datangi Batam: Masalah Penertiban Kawasan Bebas Batam Jadi Fokus

Sekitar sebulan lalu, saat dikonfirmasi perihal kasus tanker MV Yosoa, Refli membenarkan kasus penegahan tanker asal Kalimantan itu.

Refli juga mengatakan, kasus tersebut akan diekspos langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati sekitar awal Desember 2018

Kapal tanker berbendera Indonesia dengan nama MV Yosoa ditegah di sekitar perairan Tanjung Berakit, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau pada 14 November 2018 sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, MV Yossa berbendera Indonesia itu berasal dari Pulau Kalimantan tujuan Out Port Limit atau OPL.

Kapal berbadan besar itu ditegah kapal patroli BC dengan nomor lambung 30005 dengan Komadan Patroli (Kopat) Kapten Reinaldi.

MV Yosoa dilaporkan sudah dicurigai oleh kapal patroli DJBC Kepri dari Kalimantan.

Tanker itu baru dicegah saat hendak memasuki perairan internasional.

Begitu berhasil ditegah, MV Yosoa kemudian digiring ke dermaga Ketapang PSO Kanwil IV Khusus DJBC Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dan tiba pada Kamis, 15 November 2018 pagi sekitar pukul 10.00
WIB.

2. Kapal Diduga Bawa Miras dari Singapura Tujuan Palembang

Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menunjukkan tersangka penyelundupan minuman alkohol
Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menunjukkan tersangka penyelundupan minuman alkohol (tribunbatam)

Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menunjukkan tersangka penyelundupan minuman alkohol (tribunbatam)

Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menegah upaya penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras senilai Rp 8,5 miliar lebih.

Miras tersebut diangkut oleh Kapal Motor (KM) LCT Hansen Samudera I dari Singapura tujuan Palembang, Sumatera Selatan.

Miras sebanyak 12.294 botol dengan berbagai merek tersebut diamankan di sekitaran perairan Horsburgh, pada 4 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB oleh kapal patroli BC-20006 dan BC 119.

Empat orang ABK, termasuk nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti miras dan kapal juga telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Disita Negara (BDN).

Baca: VIDEO - Sempat Kejar-kejaran, DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M

Penetapan ABK kapal turut dijadikan tersangka, terbilang jarang dilakukan BC.

Terkait hal itu, Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, pihaknya mencoba melakukan upaya maksimal dalam penuntutan.

Keempat ABK dikenakan pelanggaran tindak pidana kepabaenan yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabaenan.

Kerugian negara yang ditimbulkan cukup fantastis yakni mencapai Rp 17,8 miliar lebih.

"Dari data yang kami punya, ini adalah penegahan miras terbesar yang pernah ada," kata Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri, Agus Yulianto saat konferensi pers, Rabu (9/1/2019).

Dilihat dari besarnya nilai barang, diduga para pelaku adalah sebuah sindikat.

Para pelaku menggunakan modus memuat barang di tengah laut dengan cara transfer ship to ship (STS) di sekitar perairan internasional.

Pihak BC Kepri mengatakan, 12.294 botol miras tersebut disembunyikan para tersangka di bagian belakang KM LCT Hansen Samudera I.

Miras kemudian diduga disebar menggunakan beberapa kapal kecil untuk dibawa ke sejumlah daerah di Indonesia.

Namun Agus Yulianto mengatakan, pihaknya belum menemukan pemasoknya di dalam negeri.

Agus mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Palembang namun tidak didapati ada laporan KM LCT Hansen Samudera I akan masuk ke Palembang.

"Pemasok dalam negeri kita belum. Modusnya mirip-mirip modus penyelundupan narkoba. Langsung terputus ketika ada yang tertangkap. Pemasok di Singapura kita sulit untuk masuk," kata Agus Yulianto saat konferensi pers, Rabu (9/1/2019).

KM LCT Hansen Samudera I dikatakan Agus sudah beberapa kali meloloskan miras selundupan dari Singapura ke Indonesia.

3. Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 Miliar

Baca: VIDEO - Sempat Kejar-kejaran, DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M

Kanwil Khusus DJBC Kepri melepaskan 97.750 baby lobster hasil penindakan di sekitar perairan Pulau Takong Iyu, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa (25/12/2018). TRIBUN BATAM/YAHYA (RACHTA YAHYA)

Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Umum (KPU) BC Kota Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster sebanyak 95.750 ekor senilai Rp 12 miliar lebih.

Penyelundupan itu terjadi pada Senin, (24/12/2018) pagi sekitar pukul 09.30 WIB di sekitar perairan Pulau Buluh Patah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Para pelaku diperkirakan terbilang profesional jika dilihat dari speedboat yang mereka gunakan untuk menyelundupkan 95.750 ekor baby lobster itu.

Para pelaku menggunakan speedboat (HSC) 4 mesin dengan kecepatan sekitar 1.200 PK.

Diduga para pelaku hendak menyelundupkan baby lobster tersebut ke Singapura.

"Kami kira Singapura hanya sebagai daerah transit, untuk kemudian diteruskan ke negara lain," ujar Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri, Agus Yulianto saat konferensi pers, Selasa (25/12/2018).

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas DJBC Khusus Kepri dengan para pelaku setelah tembakan peringatan yang diberikan petugas tidak diindahkan para pelaku.

Setelah sekitar 30 menit aksi kejar-kejaran, di sekitar perairan Pulau Pu Jello, para pelaku terdesak oleh kepungan dua kapal dari DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Kota Batam.

Dalam kondisi terjepit itu, para pelaku kemudian nekad masuk ke dalam perairan hutan bakau dan mengkandaskan speedboat mereka.

Namun sayang, para pelaku penyelundupan gagal dibekuk. Usai mengkandaskan speedboat mereka di hutan bakau sekitar perairan Pu Jello, para pelaku kemudian menghilang.

"Pelaku terdesak saat kami kepung. Karena terdesak, mereka kemudian masuk ke hutan bakau dan mengkandaskan HSC atau high speed craft mereka dan kabur," kata Agus Yulianto.

Agus mengatakan, petugasnya tidak sempat mendeteksi jumlah para pelaku dikarenakan kecepatan speedboat yang digunakan pelaku bisa mencapai 60 knot.

"Tidak sempat melihat berapa orangnya," kata Agus singkat.

Agus Yulianto mengatakan baby lobster yang berhasil diselamatkan yakni jenis pasir sebanyak 87 ribu ekor dan jenis mutiara sebanyak 8.750 ekor.

Di pasaran internasional, Agus juga mengatakan baby lobster tersebut bisa dihargai sekitar USD 8 per ekor untuk jenis lobster pasir dan USD 15 untuk jenis lobster mutiara.

"Lobster Indonesia termasuk yang paling bagus. Lobster Mutiara jenis yang paling mahal harganya," kata Agus Yulianto.

Meski diamankan di sekitar perairan antara Kecamatan Moro dan Batam, Agus menduga baby lobster tersebut tidak berasal dari kedua daerah itu.

"Perairan yang paling cocok itu di sekitar perairan Bali dan Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kalau di Sumatera yang bagus itu di perairan Aceh," ujarnya.

Kalau para pelaku bisa tertangkap, Agus mengatakan, pihaknya akan menerapkan Pasal 102A huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 5 miliar.

Barang bukti berupa baby lobster kemudian diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini diwakili Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Ikan (BKIPMKHI) Kota Tanjungpinang.

Baby lobster selanjutkan dilepaskan di sekitar perairan Pos TNI AL di Pulau Takong Iyu, Kecamatan Tebing.

Pelepasan turut disaksikan Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto mewakili Kapolres Karimun, perwakilan Lanal Tanjungbalai Karimun dan Kasi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPMHI Kota Tanjungpinang, Arrofik.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved