Dalam Satahun Tiga Bupati di Lampung Terjaring KPK, Berikut Daftarnya

"Iya, kami lakukan OTT di Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji," ungkap Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp kepada Tribunlampung.co.id, Kamis

kolase tribunlampung.co.id/tribunnews.com
(kiri-kanan) Bupati Mesuji, Khamami, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. 

Zainudin Hasan Masih Jalani Sidang Dugaan Suap

Bupati Mesuji Khamami ditangkap KPK saat koleganya Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Zainudin Hasan ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Zainudin Hasan dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi dua di antara belasan orang yang terjaring OTT KPK pada Jumat, 27 Juli 2018.

KPK menetapkan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.

Warga Geger, Seroang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Dalam Truk

Skandal Pengaturan Skor Sepakbola, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Diperiksa 11 Jam

Diduga Gelapkan Ratusan Unit Mobil Seorang Pemuda Tapanuli Selatan Ditangkap. Begini Modusnya

BREAKING NEWS - BNN Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

"Diduga ada tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada bupati dan kepala dinas PUPR," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Dalam kasus ini, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan.

Suap itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Gilang Ramadhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurud b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, status Zainudin Hasan menjadi terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, KPK juga menjerat Zainudin Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang keempat, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra menyebutkan terdakwa Zainudin Hasan selama menjabat tahun 2016 hingga 2018 setidaknya telah menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar.

Mustafa Terjaring KPK Saat Calonkan Diri di Pilgub Lampung

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved