Cekoki Istri Dengan Obat Tidur, Pria Ini Leluasa Nodai Anaknya di Samping Istri yang Tertidur Pulas
Ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri, bahkan untuk melancarkan aksinya, sang ayah Cekoki anaknya dengan obat tidur.
Kasus percabulan dan persetubuhan JM (43) terhadap anak perempuannya, IJM yang baru berusia 12 tahun telah diakui oleh pelaku.
Sedangkan, dari pengakuan IJM, perbuatan bejat yang harus ia tanggung dari orang yang paling dekat dengannya itu telah berlangsung berulang kali.
Saban bulan, ia mendapat perlakuan itu lebih dari dua kali.
Diberitakan sebelumnya, JM yang lama ditinggal istrinya merantau ke Negeri Jiran itu ternyata tega menjadikan anak perempuannya sebagai budak seks selama bertahun tahun.
• Bayaran Tak Sesuai Janji, Seorang TKI di Malaysia Ngamuk Tebas 3 Orang Pekerja dan Mutilasi Korban
• Tekong Ini Mengaku Diupah Rp 10 Ribu per Orang, Ini Orang yang Suruh Selundupkan TKI di Malaysia
Parahnya, hal itu dilakukan lelaki yang sehari hari bekerja sebagai tukang ojek di Oebufu itu terhadap anaknya yang masih di bawah umur dengan paksaan dan ancaman saat ia berada di bawah pengaruh miras.
Kejadian itu dilakukan pelaku di rumah indekos yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang.
Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama meninggalkan mereka untuk menjadi TKI di Malaysia.
"Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana. Korban selalu menolak namun dipaksa dan ditarik paksa celana pendek serta celana dalamnya kemudian disetubuhi," katanya.
Kejadian nahas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon. Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM. Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.
• Terinspirasi Whatsapp, Facebook Messenger Punya Fitur Hapus Pesan Terkirim, Begini Caranya
Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.
"Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani," kata Brigita.
Pelaku terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak di bawah umur, Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 junto UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ayah Cabul di Bener Meriah Cekoki Istri dengan Obat Tidur, Kemudian Setubuhi Anak Kandungnya, http://aceh.tribunnews.com/2019/02/07/ayah-cabul-di-bener-meriah-cekoki-istri-dengan-obat-tidur-kemudian-setubuhi-anak-kandungnya.