BATAM TERKINI
Efek Tapping Box di Batam Diprotes Konsumen, Bagaimana dengan Pemilik Usaha? Ini Kata Mereka
Pemasangan tapping box di sejumlah tempat tempat usaha di Batam mulai menuai respon dari pengusaha dan konsumen di Batam.
"Otomatis pasti naik kan jadinya. Karena kita harus pungut pajak konsumen. Kita aja baru running, mau cari pelanggan dengan harga terjangkau lah. Lain hal kita sudah besar," tambahnya.
Namun Deer sangat sepakat dengan aturan dari pemerintah tersebut. Menurutnya itu juga merupakan bagian dari edukasi taat pajak kepada masyarakat.
"Bagus sih aturannya, edukatif lah. Cuma kan harus jelas lagi pengelolaannya. Tapi kalo usaha saya ini berbentuk CV atau PT, pasti saya juga dikejar," ucapnya sambil tertawa.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pelaku usaha juga turut berkomentar terhadap kebijakan tapping box ini. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti pemberlakuan aturan yang adil terhadap seluruh pelaku usaha, efektivitas pengelolaan pajak yang telah dibayarkan, dan sistem tapping box sendiri yang tentunya harus dimaksilkan. (dna)
• CATAT! Mulai 1 Maret Kuota Bagasi Gratis Sriwijaya Air Dikurangi, Cek Aturan Terbaru Disini
• LAGI, Lion Air Batalkan Sejumlah Penerbangan dari Batam, Bagaimana Nasib Penumpangnya?
• Kabar Terbaru Member BTS J-Hope, Jimin, dan V Dihukum Pakai Pakai Bunny Hat
• 12 Kpop Idol Ini Datang Dari Keluarga Susah, V BTS Anak Petani, Keluarga Suga BTS Ternyata Begini!
Konsumen Protes
Sejak pemerintah kota Batam menerapkan pemasangan tapping box di sejumlah tempat usaha, konsumen yang bertransaksi di tempat tersebut diharuskan membayar pajak tambahan sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
Tapping box merupakan alat perekam transaksi yang dipasang di tempat usaha. Tujuannya adalah untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Pemasangan tapping box memang gencar dilakukan sejak sekitar setengah tahun lalu dikatakan sebagai upaya meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak hiburan, restoran, hotel.
Tiga sektor ini memang menjadi “incaran pajak” yang sebelumnya dinilai belum maksimal.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemerintah Kota Batam menargetkan akan memasang 500 tapping box pada 2019 ini.
Sebelumnya pada 2018 sudah terpasang 400 tapping box. Dari sekitar 1.500 tempat usaha yang ada, ditarget bisa dijangkau hingga 2021 mendatang.
Tahun 2019 ini diperkirakan bisa menyasar 1.100 wajib pajak atau tempat usaha.
"Penambahan ini wajib . Target minimal 500 lagi tahun ini," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah, pekan kemarin.
Hasil dari pemasangan tapping box dinilai manjur untuk mendongkrak setoran.
Diakuinya realisasi pajak daerah periode Januari-Oktober 2018 rata-rata naik 20 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.