BATAM TERKINI
JPU Tidak Bisa Perlihatkan Barang Bukti Kapal, Penasihat Hukum Laporkan Jaksa ke Jamwas
Ini seolah-olah mengadili perkara yang tidak ada barang buktinya. Jadi kapal itu sudah tidak ada. Itu keanehannya persidangan ini. Aneh JPU menunjukan
Laporkan Jaksa ke Jamwas
Atas kondisi itu, Niko Nixon Situmorang berang terhadap JPU Kasi Pidum Kejari Batam Filpan Fajar Dermawan Laia dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi.
Niko Nixon Situmorang mengatakan, seharusnya, dalam dakwaan kapal itu bisa dihadirkan oleh jaksa sebagai bukti hasil kejahatan seseorang.
“Kalau tidak ada barang bukti lalu kok berhak mendakwa seseorang. Ini masalah nasib orang. Kami akan laporkan kejaksaan Batam di Jamwas Kejagung RI. Ini Persoalannya panjang jadinya. Ini tak mungkin kami diam,” kata Niko Nixon Situmorang.
Niko Nixon Situmorang menilai, secara etika profesi sudah menyurati jaksa perihal untuk menghadirkan barang bukti berupa kapal sesuai dalam dakwaan.
Namun hasilnya tidak ada. Seolah jaksa bungkam dan menyembunyikan boroknya atas kesalahan yang dilakukan menurut pengacara.
“Ini tak bisa dibiarkan,” katanya.

Niko Nixon tambah berang, lantaran informasi yang ia dengar, Kapal Robray T-4 sudah digergaji dijadikan barang skrap untuk dijual per kilogram.
“Tetapi bukan itu yang mencengangkan, ternyata kapal berbobot enam ribu ton ini hilang sejak mereka di penjara. dipotong, kapal yang 5000 ton lagi hilang sampai sekarang,” tambahnya.
Perkara Masih Disidangkan di Pengadilan, Barang Bukti Kapal Malah Dijual dan Dipotong
Pada sidang sebelumnya, Kapal Robray T-4 yang merupakan barang bukti dalam perkara pencurian, perusakan dan pemotongan dengan terdawka Edy Ilham Mubarak Amir, diketahui sudah dijual ke pihak lain.
Hal ini terungkap dari keterangan Tan Sooh Whye sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim menanyakan kondisi kapal yang disengketakan itu, namun dijawab oleh Tan Sooh Whye Direktur PT Asetanian Pte Ltd, bahwa kapal dengan nama Robray T-4 itu sudah dijual ke pihak lain.
Padahal dalam perkara tersebut kapal yang dijadikan objek perkara itu, dijadikan bukti yang menjerat terdakwa Edy Ilham Mubarak Amir untuk diadili.
"Sekarang dimana kapalnya, apa saja yang dirugikan atas perbuatan terdakwan ini," tanya Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan kepada saksi Tan Sooh Whye saat itu.
