BATAM TERKINI

JPU Tidak Bisa Perlihatkan Barang Bukti Kapal, Penasihat Hukum Laporkan Jaksa ke Jamwas

Ini seolah-olah mengadili perkara yang tidak ada barang buktinya. Jadi kapal itu sudah tidak ada. Itu keanehannya persidangan ini. Aneh JPU menunjukan

TRIBUNBATAM.id/FILEMON HALAWA
Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan (kemeja hijau) saat memimpin sidang di tempat yang berlangsung di halaman kantor Kejari Batam, untuk melihat barang bukti yang merupakan barang bukti dalam perkara pencurian, perusakan dan pemotongan Kapal Robray T-4, Selasa (19/2/2019) 

Laporkan Jaksa ke Jamwas

Atas kondisi itu, Niko Nixon Situmorang berang terhadap JPU Kasi Pidum Kejari Batam Filpan Fajar Dermawan Laia dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi.

Niko Nixon Situmorang mengatakan, seharusnya, dalam dakwaan kapal itu bisa dihadirkan oleh jaksa sebagai bukti hasil kejahatan seseorang.

“Kalau tidak ada barang bukti lalu kok berhak mendakwa seseorang. Ini masalah nasib orang. Kami akan laporkan kejaksaan Batam di Jamwas Kejagung RI. Ini Persoalannya panjang jadinya. Ini tak mungkin kami diam,” kata Niko Nixon Situmorang.

Niko Nixon Situmorang menilai, secara etika profesi sudah menyurati jaksa perihal untuk menghadirkan barang bukti berupa kapal sesuai dalam dakwaan.

Namun hasilnya tidak ada. Seolah jaksa bungkam dan menyembunyikan boroknya atas kesalahan yang dilakukan menurut pengacara.

“Ini tak bisa dibiarkan,” katanya.

Foto kapal Robray T-4 dalam berkas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Kapal tersebut kini sudah tidak berbentuk lagi setelah dijual ke pihak lain
Foto kapal Robray T-4 dalam berkas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Kapal tersebut kini sudah tidak berbentuk lagi setelah dijual ke pihak lain (TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA)

Niko Nixon tambah berang, lantaran informasi yang ia dengar, Kapal Robray T-4 sudah digergaji dijadikan barang skrap untuk dijual per kilogram.

“Tetapi bukan itu yang mencengangkan, ternyata kapal berbobot enam ribu ton ini hilang sejak mereka di penjara. dipotong, kapal yang 5000 ton lagi hilang sampai sekarang,” tambahnya.

Perkara Masih Disidangkan di Pengadilan, Barang Bukti Kapal Malah Dijual dan Dipotong

Pada sidang sebelumnya, Kapal Robray T-4 yang merupakan barang bukti dalam perkara pencurian, perusakan dan pemotongan dengan terdawka Edy Ilham Mubarak Amir, diketahui sudah dijual ke pihak lain.

Hal ini terungkap dari keterangan Tan Sooh Whye sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim menanyakan kondisi kapal yang disengketakan itu, namun dijawab oleh Tan Sooh Whye Direktur PT Asetanian Pte Ltd, bahwa kapal dengan nama Robray T-4 itu sudah dijual ke pihak lain.

Padahal dalam perkara tersebut kapal yang dijadikan objek perkara itu, dijadikan bukti yang menjerat terdakwa Edy Ilham Mubarak Amir untuk diadili.

"Sekarang dimana kapalnya, apa saja yang dirugikan atas perbuatan terdakwan ini," tanya Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan kepada saksi Tan Sooh Whye saat itu.

Terdawka Edy Ilham Mubarak Amir saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam dalam perkara melakukan pencurian dan memotong bangunan kapal Robray T-4
Terdawka Edy Ilham Mubarak Amir saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam dalam perkara melakukan pencurian dan memotong bangunan kapal Robray T-4 (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved