BATAM TERKINI
JPU Tidak Bisa Perlihatkan Barang Bukti Kapal, Penasihat Hukum Laporkan Jaksa ke Jamwas
Ini seolah-olah mengadili perkara yang tidak ada barang buktinya. Jadi kapal itu sudah tidak ada. Itu keanehannya persidangan ini. Aneh JPU menunjukan
Kemudian dijawab oleh Tan Sooh Whye, bahwa kapal tersebut sudah dijual ke pihak lain.
Mendengar jawaban saksi itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara pencurian sempat kaget. Karena kapal Robray T-4 merupakan barang bukti dan perkaranya masih di sidang.
Dengan dijualnya kapal tersebut ke pihak lain, Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Nani Herawati dan Jaksa Rumondang Manurung.
JPU malah menjawab pertanya Majelis Hakim tetang barang bukti yang dijual itu, dan sebutkan bahwa kapal Robray T-4 tidak disita dan tidak dimasukkan ke dalam berkas.
Padahal dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim melihatkan foto-foto kapal yang ada di dalam berkas perkara dengan terdawka Edy Ilham Mubarak Amir.
Dari pantauan di Galangan Kapal Kodja Bahari Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam beberapa waktu lalu, tempat kapal Robray T-4 sedang berlangsung pemotongan kapal tersebut.
Kondisinya pun sudah tidak berbentuk kapal lagi dan hampir semua bangunan kapal dipotong atau discrab.

Kondisi kapal Robray T-4 yang masih dalam disidangkan, saat ini tinggal cerobong asap kapal setelah dijual kepihak lain
Dalam sidang sebelumnya, Mulyadi menejer PT Asetania Pte Ltd yang dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara pencurian, perusakan dan pemotongan Kapal Robray T-4 yang dilakukan Direktur Meta Centra, Edy Ilham Mubarak Amir.
“Terdakwa ini melakukan pemotongan perusakan hingga membawa besi -besi tersebut keluar dari dok Kodja Bahari. Kemudian terdakwa jual kepada PT Sandria,” kata Mulyadi menerangkan kepada Majelis Hakim.
Selain itu, terdakwa juga mengambil boat, mesin -mesin kapal dan crane. Sehingga estimasi kerugian yang dialami pemilik Kapal Robray T-4 sekitar Rp 3 milyar.
Sementara PT Imperial Merine selaku pemilik kapal yang memberikan kepercayaan untuk penggelolahnya kepada PT Asetania Pte Ltd.
Terdakwa Edy melakukan pemotongan kapal tanpa seizin pemilik kapal yaitu Imperial Marine SA yang berkedudukan di Singapura.
• Hasil dan Klasemen Grup A Piala AFF U22 2019, Vietnam dan Thailand Akan Perebutkan Juara Grup
• Jadwal Mata Najwa Live di Trans 7 Tema PSSI Bisa Apa Jilid 4
• Hasil Akhir Vietnam U22 vs Timor Leste U22, Pesta Gol ke Gawang Timor Leste, Vietnam Pimpin Klasemen
• Isu Lahan Prabowo di Aceh Makin Meluas, Kombatan GAM Ikut Dibawa-bawa
Seperti diketahui beradasarkan dakwaan JPU, dalam perkara ini pengerjaan kapal Robray T-4 dengan waktu pelaksanaan proyek selama 5 bulan.
Kapal Robray T-4 merupakan milik PT Asetanian Marine Pte Ltd dan melakukan kerja sama dengan PT Metacentra dimana Edy Ilham Mubarak Amir merupakan direktur melakukan perikatan kontrak pengerjaan kapal tersebut untuk merekontruksi menjadi lebih besar.