BATAM TERKINI
JPU Tidak Bisa Perlihatkan Barang Bukti Kapal, Penasihat Hukum Laporkan Jaksa ke Jamwas
Ini seolah-olah mengadili perkara yang tidak ada barang buktinya. Jadi kapal itu sudah tidak ada. Itu keanehannya persidangan ini. Aneh JPU menunjukan
Penulis: | Editor: Zabur Anjasfianto
JPU Tidak Bisa Perlihatkan Barang Bukti Kapal, Penasihat Hukum Laporkan Jaksa ke Jamwas
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Sidang terdakwa Edy Ilham Mubarak dan Marjoni pada perkara Kapal Robray T-4 memasuki babak baru.
Pada Selasa (19/2/2019) sidang kembali digelar oleh Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan. Dengan agenda persidangan di tempat.
Sidang di tempat digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Batam Center.
Dihadiri kedua terdakwa, Niko Nixon Situmorang Penasihat Hukum (PH) terdakwa 1 Edy Ilham Mubarak, Rudi Sirait PH dari Marjoni, Taufik Abdul Halim Nainggolan.
• Perkara Masih Disidangkan di Pengadilan, Barang Bukti Kapal Malah Dijual dan Dipotong
• Debat Capres Lebih Banyak Hiburannya, Mahfud MD Sebut Pilihan Orang di Pilpres 2019 Sudah Final
• Bebas Murni, Ini Kalimat Pertama Adik Abu Bakar Baasyir, Noeim Baasyir Usai Keluar Penjara
• 3 Jenderal TNI yang Jadi Teladan. Mulai Ditilang Polisi Hingga Dihardik Bintara Karena Salah Parkir
Kemudian Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Zulna Yosepha, Rumondang Manurung dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Batam Filpan Fajar Dermawan Laia.
Niko Nixon Situmorang miris melihat persidangan di tempat itu. Sebab katanya, Kapal Robray T-4 yang menjadi objek dalam dugaan pencurian sebagaimana dakwaan JPU.
Ia mengatakan, apa yang diberitahu pada persidangan di tempat tadi, tidak sesuai di BAP dan dibantah oleh kliennya.
“Kemudian barang bukti kapal sekarang tidak ada lagi di tempat. Ini seolah-olah mengadili perkara yang tidak ada barang buktinya. Jadi kapal itu sudah tidak ada. Itu keanehannya persidangan ini. Aneh JPU menunjukan barang bukan sesunggunya,” kata Niko Nixon Situmorang.
Ketidaksesuaian barang bukti yang ditunjukan JPU, Niko Nixon Situmorang sempat mempertanyakan saat sidang di tempat. Hanya saja, alasan JPU kepada Niko Nixon tidak tepat.

“Kita pertanyakan mana barang bukti kapal itu. Jawaban JPU loh ini kan tidak masuk dalam BAP. Padahal ada gugatan perdata yang mengakibatkan bahwa kapal itu masih dalam objek sangketa,” katanya.
Ia menambahkan, dari 23 item barang bukti yang didakwakan JPU kepada kedua terdakwa hanya ada empat item yang berhasil dihadirkan, yakni plat besi kapal.
”Dan bahkan, empat bukti yang diajukan ini tidak diketahui sama sekali oleh klien kami. Berarti bukan ini,” ujar Nixon lagi.
Niko Nixon Situmorang menuding JPU bermain-main dalam perkara kliennya. Sebab, menurutnya, pada apa yang menjadi dakwaan, harus bisa dibuktikan oleh JPU. Justru sebaliknya.