BINTAN TERKINI

Polisi Tetapkan PW Tersangka Pembakaran Lahan, Awalnya Bersihkan Kolam Ikan di Lahan Tempat Bekerja

Muchlis menjabarkan, kasus kebakaran hutan dan lahan yang mereka ungkap bermula dari informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran hutan dan

TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN
Tersangka kasus pembakaran lahan saat digiring anggota Polsek Bintan Timur, Rabu (6/3/2019) 

"Dalam kasus ini kami juga sempat melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Kepri," kata Muchlis.

Kumpulan Video-Video dari Acara Lamaran sampai Bulan Madu, Pernikahan Syahrini-Reino Barack

Punya Spesifikasi Hebat, Inilah Vivo V15 Smartphone yang Hadir di Indonesia dengan Harga Terjangkau

Pegawai Pemprov Dikeroyok Hingga Tewas, Ternyata Korban Salah Sasaran, Begini Kejadiannya

Penyebab Burung Terbang Tidak Pernah Tabrakan, Pakai Formasi Huruf V

Kerugian yang dialami warga yang lahannya terbakar akibat pembakaran lahan oleh PW sekitar Rp 7 Juta.

"Kerugian negara kami belum hitung hingga sekarang ini," kata Muchlis.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Yudha Suyawardhana mengakatan, PW disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Atau pasal 108 UURI Nomor 32 Tahun tentang Perlndungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar Dengan ancaman hukuman penjara paling singat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp. 10 Mliar

"Perlu kami tegaskan, bahwa unsur pemilik lahan masih perlu pendalaman. Tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan kalau ada pengembangan tersangka. Cuma untuk sementara baru tersangka yanh kami amankan. Untuk pemilij lahan kami harus pastikan dulu legalitas kepemilikan lahan dan sebagai macamnya,"kata Yudha.

Ia pun juga menegaskan, pengungkapan kasus pembakaran lahan dan hutan yang polres Bintan lakukan saat ini untuk memberikan efek kepada masyarakat baik perseorangan atau korporasi yang melakukan pembakaran hutan bahwa kegiatan pembaran hitan tidak serta merta tidak ada hukumannya.

"Jadi kita tahu sendiri, di beberapa titik sudah ada terjadi kebaran hutan dan lahan di Bintan. Di sini kami sampaikan juga kepada masyarakat dan korporasi atau perusahaan, hati hati jamhan langsung membakar. Perhatikan efek dari pembakaran laham tersebut. Dan ini ada sanksi hukumnya,"kata dia. (min)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved