TANJUNGPINANG TERKINI

Berkas Plat Baja Dompak Dilmpahkan ke PN Tanjungpinang, La Mane Segera Disidangkan

"Iya sudah kita terima pelimpahan dari Kejati Kepri atas nama tersangka Lamane Bin Lamadipulo. Berkas sudah kita terima dan sudah kita masukkan ke SIP

TRIBUNBATAM/GANJAR WITRIANA
Grafis Terkait Plat Baja Jembatan Dompak 

Sejak suami tersangka, Supiani berjuang mencari keadilan. Supiani mengaku, sejak awal mengikuti perkembangan kasus pelat baja.

Sebelum kasus itu diselidiki aparat penegak hukum, Supiani ikut mendampingi sang suami ketemu Andi Cori di Jembatan Dompak, lokasi kepingan material pelat baja berada.

Supiani menyesal, gagal menyadarkan suaminya agar berhenti melayani tawaran Andi Cori beberapa waktu lalu.

Sejak semula, ia mengaatakan, dirinya mencium ada yang tak beres dengan kepingan pelat baja yang ditawarkan.

Pertama, mereka tahu bahwa pelat itu sisa proyek pemerintah. Bahasa kwitansi tranksasi bukan pembelian, tapi kegiatan pembersihan material.

Maka sebelum membayar, LM bertanya dulu ke Andi Cori, apakah pelat itu aman.

"Ini aman tak kalau seandainya kita eksekusi?" kata Supiani menirukan pertanyaan LM.

Dijawab Andi Cori, aman. Kalau ada masalah di kemudian hari, Andi CS siap tanggung jawab.

Komitmen siap bertanggungjawab dituangkan dalam selembar surat putih diketik komputer dibubuhi teken tanda tangan di atas materia Rp 6.000.

Isinya, bila di kemudian hari ada permasalahan, pihak pertama (Andi Cori Cs) akan bertanggung jawab penuh kepada pihak kedua (LM).

Dan pihak kedua tidak dikenakan dalam penetapan hukum yang berlaku. Surat bertanggal 28 Mei 2018.

BREAKINGNEWS - Sebuah Mobil Pick Up Terbakar di Pintu 4 Batamindo Batam, Kamis (21/3)

Perkuat Karakter Anak Hadapi Revolusi Industri 4.0, Nurdin: Persiangan Pendidikan dari Luar Negeri

Jadwal Kualifikasi Piala Eropa 2020 Malam Ini Belanda vs Belarus,Belgia vs Rusia

Tingkatkan Kemampuan SDM, Lurah Toapaya Asri Buka Kursus Bahasa Inggris Bagi Milenial

Berbekal surat tersebut, LM berani mengambil keingan pelat beja dengan harga Rp 100 Juta. Kwitansi transaksi tersebut disimpan baik baik istri LM bersama surat pernyataan.

Supiani yang ditemui pukul 12.00 WIB, membawa dua lembar kertas. Pertama Kertas kwitansi.

Di situ tertulis, La Mane, telah membayar uang Rp 100 Juta untuk pembayaran tanda jadi pembersihan lokasi yang dipenuhi material plat besi dan baja.

Di bawahnya ada bubuhan tanda tangan atas nama Andi Cori diatas materai berharga Rp 6.000.

Kertas kedua berupa surat pernyataan kesepakatan. Di situ tertulis pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk membersihkan kegiatan di Lokasi Dompak, Tanjung Duku, untuk objek wisata pelat besi dan baja tersebut.

Apabila di kemudian hari ada permasalahan, pihak pertama akan bertanggung jawab penuh kepada pihak II.

Pihak kedua tidak dikenakan dam permasalahan hukum berlaku. "Pihak II adalah suami saya,"kata Supiani.

Seingat Supiani, baik kwitansi dan pernyataan kesepakatan suaminya dengan Andi Cori cs dilakukan di jembatan Dompak, dimana pelat baja sisa proyek tersebut berada.(wfa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved