Diajak Main di Kosan Oleh Wanita Cantik, Pria Ini Terjebak Dan Harus Bayar Rp 5 Juta

Gadis Muda berusia 23 tahun ini diamankan polisi bersama tiga orang lelaki komplotanya. Ia mlakukan pemerasan dengan cara tidak biasa. Pasalnya, Korb

Editor: Eko Setiawan
warta kota
Ilustrasi penggerebekan perselingkuhan. 

Ternyata Berta bersama tiga rekannya sengaja mengatur skenario untuk menjebak Lukman.

Berta mengajak Lukman berkencan di kamar indekosnya di Kampung Ono Harjo, Lampung Tengah.

Datanglah Lukman seorang diri ke indekos Berta melalui pintu belakang, pada Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah beberapa lama berduaan di dalam kamar, tiba-tiba datang dua orang Indra dan Efendi berpura-pura melakukan penggerebekan.

Tak lama kemudian, datang Sutatno (Sutat) yang mengaku sebagai suami Berta Liana.

Dalam kondisi tersebut korban terdesak dan tak bisa berbuat apa-apa karena digerebek oleh ketiga orang lelaki.

Sutat meminta uang damai kepada korban sebesar Rp 20 juta malam itu juga.

"Tersangka Sutat mengancam menggunakan senjata tajam memaksa saya menyerahkan uang damai," kata Lukman.

Karena tak ada uang, Lukman pun harus meminjam uang dari kerabatnya.

Pergilah Lukman diantar Sutat ke rumah kerabat Lukman meminjam uang.

Pada saat itu Lukman hanya mendapat pinjaman sebesar Rp 2,5 juta.

Lukman berjanji akan mencari lagi uang keesokan hari.

Detik-detik Fenomena Alam, Hari Tanpa Bayangan di Pontianak, Hingga Telur Mentah Berdiri

Download Lagu MP3 Populer di Android dan iPhone, Ada Noah, Sheila On 7 hingga Ost Film Dillan 1991

Tong Yun Kai Cup 2019 - Jadwal Indonesia vs Thailand di Kejuaraan Beregu Campuran Asia 2019 Hari Ini

Link Live Streaming Drama Korea The Last Empress Kamis (21/3), Tayang Di Trans TV Pukul 18.00 WIB

Namun, korban hanya bisa memenuhi uang sebesar Rp 2,5 juta lagi, sehingga total uang yang sudah ia beri Rp 5 juta.

Sadar dirinya ternyata dijebak oleh sindikat pemeras, Lukman pun melaporkan mereka.

Berta Liana mengatakan, bersama tiga rekannya melakukan penjebakan kepada Lukman Hakim.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved