TANJUNGPINANG TERKINI

Dikonfrontir di Sidang, Terungkap Aliran Dana Korupsi Pelabuhan Dompak, Ini Peran Saksi & Terdakwa

"Saudara tahu ada perjanjian kerjasama pelimpahan pekerjaan dari PT KTMA kepada PT IMS. Anda juga sebagai pemimpin di perusahaan IMS," tanya Sumedi ya

TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Abdul Rohim saksi yang juga tersangka baru kasus korupsi pelabuhan internasional Dompak memberikan keterangan di sidang 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Fakta Persidangan kasus korupsi pelabuhan Internasional Dompak terkuak setelah majelis hakim memeriksa keterangan sejumlah staf pekerja perusahaan PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS).

PT IMS merupakan Subkontraktor dari perusahaan PT KTMA yang mendapat lelang proyek tersebut.

Dua terdakwa masing-masing Berto dan Hariadi menjalani persidangan agenda saksi.

Peran saksi lain yang jadi tersangka juga terungkap terang.

Sejumlah saksi dihadirkan termasuk tersangka yang baru ditetapkan oleh penyidik Polres Tanjungpinang, Abdul Rohim selaku direktur PT IMS.

Keterangan tiga orang saksi staf PT IMS mengarah kepada Abdul Rohim yang terbukti ikut menerima aliran uang ke rekening pribadinya senilai Rp 900 miliar.

Polisi Amankan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak

Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak, Polres Tanjungpinang Sebut Ada Satu Tersangka Lain, Namanya?

Berkas Plat Baja Dompak Dilmpahkan ke PN Tanjungpinang, La Mane Segera Disidangkan

Lapas Narkotika Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Razia, HP dan Beda Tajam Ikut Dimusnahkan

Ketua Majlis Halim Sumedi didampingi dua anggotanya Yon Efri dan Joni Gultom mencecar saksi Abdul Rohim dengan sejumlah pertanyaan keterkaitan perusahaan PT KTMA dengan PT IMS.

Dimana ada sejumlah dana dan perjanjian kerja proyek yang dilimpahkan dari KTMA kepada PT IMS.

"Saudara tahu ada perjanjian kerjasama pelimpahan pekerjaan dari PT KTMA kepada PT IMS. Anda juga sebagai pemimpin di perusahaan IMS," tanya Sumedi yang juga wakil PN Tanjungpinang, Jumat (22/3/2019).

Awalnya ia tidak mengakui jika ada kerjasama. Lalu hakim menunjukkan surat perjanjian kerjasama.

Akhirnya Abdul Rohim yang berkelit akhirnya mengakui ada kerjasama pekerjaan.

Hakim juga sempat menyampaikan jika masih tidak mengakui akan melakukan uji laboratorium terhadap keaslian tanda tangan yang dibubuhkan oleh Abdul Rahim.

Begitu juga saat ditanya terkait dana Rp 9 miliar yang diserahkan dari PT KTMA bersumber dari APBNP kepada PT IMS untuk melaksanakan sejumlah pekerjaan proyek.

"Tidak ada kaitan sama sekali PT IMS. Dari proses lelang saya tak tahu. Kalau urusan pembayaran ke pak Berto," kata Abdul Rohim saat ditanya keterkaitan perusahaanya dengan PT KTMA.

Hal juga mengkonfrontir kepada saksi faradila yang sebelumnya juga diperiksa tentang uang senilai Rp 9 miliar dari PT KTMA dan Rp 900 juta yang ditransfer ke rekening pribadi Abdul Rohim.

Ngaku Masih Perawan, Janda Anak Tiga Ini Peras Uang Rp 1,4 Miliar, Minta Maaf di Persidangan

Hati Hati! 3 Jenis Makanan Ini Bisa Sebabkan Ambeien Atau Wasir, Masih Sering Dimakan Loh

Viral di Medsos, Polisi Jadi Otak Pembunuhan Bos Tembakau Agar Bisa Nikahi Istrinya Sang Pengusaha

PT Kencana Investindo Nugraha Batal Kembangkan Teluk Tering Batam, Ini Alasannya!

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved