KARIMUN TERKINI

Surat Suara Belum Datang, Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS Karimun Ditunda, Ini Kata Ketua KPU

"Dari pada nanti buru-buru, takut tak maksimal, lebih baik kami tunda saja," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko kepada Tribun Batam

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/Yahya
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko 

Berikutnya TPS 26 dan 30 di Kelurahan Sungai Lakam Timur, keduanya juga mengulang kelima jenis pemilihan. Sementara TPS 27 di Sungai Lakam Barat mengulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Mengenai penyebab harus dilakukannya pemungutan suara ulang pada 6 TPS tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nur Hidayat mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihaknya pada keenam TPS tersebut dengan jenis berbeda-beda.

TPS 04 Kelurahan Moro misalnya, pelanggarannya yakni pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPT Tambahan sesuai Pasal 372 ayat 2, Undang-undang Pemilu 2019.

"TPS 05 Kelurahan Sungai Lakam Barat pelanggarannya dugaan pengrusakan surat suara oleh KPPS lebih dari satu sehingga membuat surat suara tersebut menjadi tidak sah, sebagaimana diatur oleh Pasal 372 Ayat 2 huruf C yang berbunyi petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersbeut menjadi tidak sah," kata Nur Hidayat, Minggu (21/4).

TPS 026, 27, 30 Sungai Lakam Timur dan TPS 04 Sungai Lakam Barat hampir sama dengan TPS 05 Moro, yakni pemilih tidak mengantongi KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Karimun, sekitar 1.513 pemilih akan memilih ulang Presiden-Wakil Presiden. DPR RI sebanyak 1.023 pemilih, DPD RI sebanyak 1.023 pemilih, DPRD Provinsi Kepri sebanyak 1.023 pemilih dan DPRD Kabupaten Karimun sebanyak 852 orang. (tribunbatam.id/yah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved