Dirut PLN Sofyan Basir tersangka Proyek PLTU di Riau. Terima Bagian yang Sama dengan Tersangka Lain
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan alasan penetapan tersangka terhadap DirutPLN Sofyan Basir
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan alasan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB)
Ia mengatakan bahwa setelah melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, SFB diduga menerima bagian yang sama besar dengan tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK.
Hal itu, kata dia, tertulis dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh pihaknya dalam konferensi pers yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
• KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Kasus Korupsi PLTU Riau 1
• FAKTA Baru Persidangan Ratna Sarumpaet, Kesaksian Tompi Hingga Kejengkelan Rocky Gerung
• Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"(Dalam keterangan konferensi pers) kami sebutkan SFB diduga menerima janji dengan bagian yang sama besar," ujar Febri, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) sore.
Ia menambahkan, munculnya nama SFB sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan yang muncul dari fakta persidangan.
Tentunya setelah pihaknya juga melakukan proses klarifikasi dan penyidikan serta adanya fakta baru persidangan yang menjadi bukti awal dalam penetapan status SFB.
"Nah ini saya kira tentu sudah muncul juga di fakta persidangan, setelah kami klarifikasi juga dalam proses penyidikan dan proses persidangan," jelas Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 itu.
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore tadi.
• Tompi Curiga Hoax Pemukulan Ratna Sarumpaet Setelah Twit Fadli Zon: Lihat Rambut Diikat
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.

Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut.
SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulana Saragih selaku Anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," papar Saut.
Saut menuturkan bahwa pagi tadi, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada SFB terkait status barunya itu.
"Sebagai pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," pungkas Saut.
• Klasemen Piala AFC 2019 Usai Persija Jakarta Takluk atas Ceres Negros, Peluang Persija Lolos?
Sebelumnya, KPK mulai menangani kasus ini sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 yang kemudian menetapkan 2 tersangka yakni EMS dan JBK.
EMS saat itu diketahui merupakan Anggota Komisi VII DPR RI, sementara JBK diketahui sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Keduanya pun telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga berkekuatan hukum tetap.
Kemudian pengembangan pun dilakukan, KPK menemukan sejumlah bukti adanya penerimaan lain oleh EMS dari berbagai pihak dan adanya peran pihak-pihak lainnya.
Selanjutnya, komisi anti rasuah ini melakukan penyelidikan untuk sejumlah tersangka yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).
Sehingga dalam proses sebelumnya, KPK telah memproses 4 tersangka dalam kasus ini.
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak yakni SFB, EMS, JBK serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah SFB.
Penetapan SFB sebagai tersangka, membuka babak baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus ini, SFB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Link asli Tribunnews.com: http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/23/dalam-kasus-pltu-riau-1-kpk-duga-dirut-pln-terima-janji-dengan-bagian-yang-sama-besar?page=all.