Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, KPK Kirimk SPDP ke Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

"Kalau di penyidikan ini tentu nanti ya baru akan diagendakan pemeriksaan nanti kalau sudah ada waktunya akan kami sampaikan. Kalau di penyidikan sebe

tribunsolo.com
Dirut PLN, Sofyan Basir 

Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

Kronologi Oknum Perwira Polisi Tabrak 5 Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR), 3 Orang Tewas

Sandiaga Uno Dijenguk Sekjen Koalisi Adil Makmur, Ahmad Muzani: Sandiaga Insyaallah Akan Jadi Wapres

Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2019 Gemini Emosional, Pisces Dipojokkan, Sagitarius Boros

Divonis Meninggal Usai Tertimpa Buah Kelapa Sawit, Jasad Rizal Mendadak Bergerak saat Dimandikan

Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, Susul Idrus Marham hingga Johannes Budisutrisno Kotjo

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

 Kronologi Oknum Perwira Polisi Tabrak 5 Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR), 3 Orang Tewas

 Sandiaga Uno Dijenguk Sekjen Koalisi Adil Makmur, Ahmad Muzani: Sandiaga Insyaallah Akan Jadi Wapres

 Divonis Meninggal Usai Tertimpa Buah Kelapa Sawit, Jasad Rizal Mendadak Bergerak saat Dimandikan

Mantan Direktur Utama BRI yang kini menjabat Dirut PLN Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama BRI yang kini menjabat Dirut PLN Sofyan Basir (Kompas)

Sofyan Basir Disebut Minta Fee PLTU Riau 1 Dibagi Tiga

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengakui bahwa Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mendapat jatah atau fee atas proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar. Namun, menurut Eni, Sofyan menolak.

Sofyan meminta agar fee dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo, dibagi-bagi secara rata.

Hal itu dikatakan Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018). Eni bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo.

Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved