Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, KPK Kirimk SPDP ke Rumah Dirut PLN Sofyan Basir
"Kalau di penyidikan ini tentu nanti ya baru akan diagendakan pemeriksaan nanti kalau sudah ada waktunya akan kami sampaikan. Kalau di penyidikan sebe
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke rumah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (23/4/2019) sore.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
• Viral Isu Video Jonatan Christie Dikaitkan Atlet Masturbasi, Jojo Fokus Kejuaraan Asia 2019!
• Wiranto Minta Tidak Usah Diributkan Terkiat Pengaahan Brimob ke Jakarta
• Jawaban Mahfud MD Bila Hasil Real Count KPU (SITUNG) Berbeda dengan Form C1, Siapa yang Menang?
• Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, Susul Idrus Marham hingga Johannes Budisutrisno Kotjo
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan memulai rangkaian pemeriksaan terhadap Sofyan atau saksi-saksi lainnya.
Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara rinci kapan rangkaian pemeriksaan akan dilakukan.
"Kalau di penyidikan ini tentu nanti ya baru akan diagendakan pemeriksaan nanti kalau sudah ada waktunya akan kami sampaikan. Kalau di penyidikan sebelumnya untuk tersangka lain, itu (Sofyan) sudah kami periksa beberapa kali dan hadir memenuhi pemeriksaan," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, KPK berharap kepada Sofyan dan saksi-saksi lain yang dipanggil untuk kooperatif.
"Jadi kalau dipanggil bisa datang, kecuali kalau ada alasan yang sah menurut hukum, bukan alasan yang mengada-ada," kata Febri.
Dalam kasus ini, Sofyan juga diduga menghadiri sejumlah pertemuan bersama Eni dan Kotjo di sejumlah tempat.
Dalam pertemuan itu ada sejumlah hal yang dibahas. Di antaranya, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.
Kemudian Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo.