Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1, KPK Kirimk SPDP ke Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

"Kalau di penyidikan ini tentu nanti ya baru akan diagendakan pemeriksaan nanti kalau sudah ada waktunya akan kami sampaikan. Kalau di penyidikan sebe

tribunsolo.com
Dirut PLN, Sofyan Basir 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih. Eni adalah anggota Fraksi Partai Golkar.

Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Rekaman Soal Bagi-bagi Saham Beredar

Rekaman perbincangan Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basyir beredar,  sejak Jumat (27/4/2018)

Rini dan Sofyan berbicara mengenai "bagi-bagi saham" yang menurut Sofyan, masih terlalu kecil. Padahal, PLN, katakanlah cukup berjasa pada bisnisnya.

Sofyan sempat menyebut nama Ari. Namun tidak terungkap siapa Ari tersebut. Tak jelas pula, untuk apa PLN memperebutkan saham perusahaan yang sudah difasilitasi tersebut.

Percakapan tersebut diunggah dalam dua video. Namun, dalam video kedua, ada kalimat Sofyan yang hilang. Berikut isi percakapan Rini (RS) dan Sofyan (SB):

RS: Ya, ya. Kemarin ngomong sama bapak kemarin, yang penting ginilah, udahlah, sebaiknya yang harus ambil ini dua, Pertamina sama PLN. Jadi dua-duanya punya saham lah pak, begitu.

SB: Dikasih kecil kemarin saya bertahan Bu, ya kan beliau ngotot. ["Gimana sih Sof, katanya. Loh, pak, ini kan kalau gak ada PLN kan bapak gak ada juga semua bisnis]
 
RS: ....sama PLN...

SB: PLN... Waktu itu saya kan ketemu Pak Ari juga, Bu. Saya bilang, Pak Ari, mohon maaf, masalah share ini kita duduk lagi lah Pak Ari.

RS: Saya terserah bapak-bapak lah, saya memang kan konsepnya sama sama Pak Sofyan

SB: Betul

Atas rekaman ini  Kementerian BUMN angkat bicara, mereka menyebut rekaman tersebut sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan.

"Kementerian BUMN menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi' saham sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekanan suara tersebut," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro seperti dikutip dari Kontan, Minggu (29/4/2018).

Imam mengatakan, memang benar bahwa Rini dan Sofyan melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina. Percakapan ini sudah terjadi setahun lalu.

Menurut dia, dalam diskusi tersebut, baik Rini maupun Sofyan memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN, bukan membebani PLN.

"Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan," sebut Imam.

"Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri," tambah dia.

Dia menyebutkan, dalam percakapan itu, justru Menteri Rini menegaskan hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan.

Dengan begitu, BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.

Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi, karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN.

"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," kata Imam.

Sementara itu, terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Telah Kirimkan SPDP ke Rumah Dirut PLN Sofyan Basir"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved