ABG Bikin Video Panas Dalam Mobil di Bali, Tersebar Gara-gara HP Dipinjam Kawan, Ini Langkah Polisi
Video panas ABG SMP dan SMA bikin heboh Bali setelah tersebar melalui whatsapp. Video panas ABG SMP dan SMA itu direkam di dalam mobil dan ternyata d
Aksi mesum itu viral di WhatsApp dan Instagram.
Hingga saat ini belum dapat dipastikan terkait lokasi dan pemeran dalam video mesum tersebut.
4 Fakta Video 'Panas' ABG di Bali
Surya.co.id merangkum deretan fakta ikhwal video hubungan intim di Denpasar, Bali :
1. Identitas Pelaku
Sepasang anak baru gede (ABG) di Bali. Pemeran
wanita terlihat mengenakan gelang Tridatu yang identik dengan warga Bali.
Diyakini sepasang ABG ini masih berstatus sebagai pelajar.
2. Viral alias Beredar Luas
Video hubungan intim sepasang ABG ini beredar luas di media sosial dan jejaring chat WhatsApp (WA).
Berita video mesum ABG Bali ini juga ramai diulas oleh sejumlah situs-situs berita lokal di Bali.
3. Diduga Kuat Terjadi di Bali
Siaran channel radio lokal Bali menjadi petunjuk bahwa adegan hubungan intim tersebut dilakukan di Pulau Bali.
Sepasang ABG ini melakukan adegan asusila tersebut di dalam mobil.
4. Perekam dan Waktu
Video mesum sepasang ABG bercinta di dalam mobil ini direkam oleh salah seorang pelaku.
Diduga kuat, video hubungan intim tersebut dibuat pada 2018 lalu.
Kedua pasangan kekasih itu melakukan adegan layaknya film biru.
"Videonya berbuat mesum di dalam mobil. Si pelajar perempuan duduk di belakang kemudi, sedangkan yang pria di sebelahnya sambil memegang ponsel yang dipakai merekam," bisik sumber di lapangan, Rabu (24/4/2019) dikutip dari Beritabali.com dalam artikel berjudul : Polda Bali Janji Usut Tuntas Video Mesum di Mobil yang Viral di Medsos.
"Penyiar radio tersebut menyebutkan jika saat itu adalah tahun 2018.
Hanya saja bulan berapa tidak dijelaskan," sambung sumber tersebut.
Link Video 2 ABG Bali Berhubungan Intim dalam Mobil
Ratusan link video viral 2 anak baru gede (AGB) sedang berhubungan intim di dalam mobil di Pulau Bali telah dihapus oleh Tim Cyber Crime Polda Bali dari situs-situs dan grup media sosial (medsos).
Polisi tidak bisa menghapus link video 2 ABG Bali berhubungan intim yang sudah telanjur tersebar di WhatsApp (WA).
"Ada ratusan link yang sudah di-take down di website maupun medsos. Itu informasi sementara yang masuk ke saya, belum yang lainnya."
"Untuk persebaran di WhatsApp (WA) sendiri, itu kan private, kami tidak mungkin memeriksa satu persatu handphone (HP) masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menerima share secara pribadi via WhatsApp atau aplikasi lain, mohon dengan sangat hormat mari kita hapus sama-sama karena itu melanggar hukum," kata Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Suinaci kepada Tribun Bali (grup Surya.co.id), Kamis (25/4/2019).
Menurut Suinaci, pihaknya hingga kini belum menerima laporan terkait apakah ada pihak yang mau melapor atau merasa dirugikan atas video dewasa yang beredar itu.
"Belum ada sampai ke kami laporannya. Tapi terkait akun yang memuat video itu, akunnya sudah kita take down, “ kata Suinaci saat dikonfirmasi Tribun Bali (grup Surya.co.id), Kamis (25/4/2019).
Meski belum ada laporan, polisi tetap menyelidiki kasus tersebut.
"Kami sedang lidik. Kapan pun di mana pun kita temukan, kita langsung ambil dan langsung tindak sesuai aturan yang berlaku.
Saya mau ambil orangnya (pelaku penyebar) biar langsung saya blow up agar orang-orang yang menyebar tidak menshare lagi," tegasnya.
"Tim kami sudah jalan. Cuma saat ini belum kita dapati siapa yang memposting pertama kali," jelasnya.
"Meskipun menyebarkan ke teman, itu tetap melanggar hukum. Bunyi undang-undangnya seperti itu Undang-Undang ITE No 11 Tahun 2008 yang sudah direvisi dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO Por*o Viral Siswi SMP dan Siswa SMA Disebarkan via WhatsApp (WA) oleh Temannya, http://surabaya.tribunnews.com/2019/04/28/video-poro-viral-siswi-smp-dan-siswa-sma-disebarkan-via-whatsapp-wa-oleh-temannya?page=all.
Editor: Tri Mulyono