PHP Lagi. Rakor Menteri Bahas Finalisasi Penurunan Tiket Pesawat Batal Tanpa Alasan yang Jelas

Rakor rencanaya dihadiri Menko Ekonomi Darmin Nasution, Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Rini Soemarno dan perwakilan PT Garuda Indonesia

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Bandara Hang Nadim Batam sepi penumpang sejak harga tiket mahal 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA -  Janji pemerintah untuk segera menurunkan harga tiket pesawat tampaknya bakal sulit terealisasi dalam wantu dekat.

Pasalnya, rapat koordinasi (rakor) finalisasi penurunan tarif batas atas tiket pesawat yang sedianya dilakukan hari ini, Senin (13/5/2019) batal digekar tanpa alasan yang jelas.

Padahal rakor tersebut rencanaya akan dihadiri Menko Ekonomi Darmin Nasution, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan perwakilan PT Garuda Indonesia.

Sosok Ini Beri Saran Agar Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Lebaran 2019

Penurunan Harga Tiket Pesawat 2019 Ditetapkan Hari Ini, Ini Harga Tiket Terbaru Mudik Lebaran

Viral Tagar #PecatBudiKarya Soal Tiket Pesawat Masih Mahal, Sekjen Rejo: Semua Orang Ada Kekurangan

"Janjinya Pak Menhub kan seminggu lagi, Senin lalu dia lapor, Senin ini laporan sudah final. Kita sudah ingatkan ini dekat Lebaran," jelas Sekretaris Menko Ekonomi Susiwijono pekan lalu.

Sebelumnya Budi Karya memperkirakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat sekitar 15%.
Dengan penurunan tersebut, pemerintah memastikan tiket pesawat juga akan ikut turun.
Sebab selama ini dua perusahaan besar yaitu Garuda dan Lion Group bermain di batas atas sehingga tarif saat ini legal.

"Kalau kita ubah dari Rp 1,5 juta ke Rp 1,2 juta, harga mereka masih 1,49 juta kan jadi melanggar," jelas Susi.

Dia menambahkan, saat ini pemerintah memang perlu mengintervensi pembentukan harga di pasar. Pasalnya struktur pasar angkutan udara hanya dikuasai dua grup besar alias oligopoli. Sehingga konsumen dalam hal ini dapat dirugikan.

"Selain kontribusi ke inflasi, gubernur juga sudah mengeluh destinasi wisata turun, ekonomi daerah juga jatuh," jelas Susi.

Badan Pusat Statistik (BPS) pun mencatat pada Maret 2019 jumlah penerbangan domestik pada Maret 2019 turun mencapai 21,94% secara tahunan (yoy).

Sementara itu tingkat penghunian kamar hotel klasifikasi bintang juga turun dari 54,70% yoy menjadi 52,89% yoy.

BPS juga mencatat kenaikan harga pesawat secara tahunan naik mencapai 11% sehingga menyumbang inflasi mencapai 0,31%.

Janji Menhub Hingga Tagar Pecat

Harga tiket pesawat yang mahal sejak awal tahun ini belum juga turun.

Sejumlah pihak, seperti asosiasi maskapai (Inaca) dan Menteri Perhubungan Karya Sumadi beberapa kali berjanji akan menurunkan harga tiket pesawat.

Sebab, tingginya harga tiket tidak hanya membebani masyarakat tetapi juga berdampak pada sektor lain, seperti pariwisata dan biro jasa perjalanan.

Harga tiket mahal juga membuat publik kesal, pekan lalu Tagar #PecatBudiKarya pun menjadi tending topik di linimasa Twitter.

Seruan pemecatan menhub Budi Karya Sumadi tersebut memang dipicu oleh kesalnya netizen yang menilai Menhub Budi Karya gagal. 

Padahal, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada Menhub untuk menurunkan harga tiket, beberapa waktu lalu.

Namun, harga tiket pesawat domestik sepanjang tahun ini tak juga turun-turun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (KOMPAS.COM)

Hingga saat ini, baik maskapai, INACA (asosiasi perusahaan penerbangan) maupun Kementerian Perhubungan tidak memberikan penjelasan penyebab harga tiket tinggi.

Apalagi, harga tiket maskapai penerbangan nasional lebih dua kali lipat dibandingkan tiket maskapai dari negeri tetangga, yakni AirAsia untu rute-rute yang sama.

Akibatnya, masyarakat Medan dan Banda Aceh yang mau ke Jakarta atau ke wilayah lainnya, memilih menggunakan AirAsia, transit ke Kuala Lumpur.

Harga tiket transit dua kali penerbangan tersebut masih lebih murah dibandingkan tiket maskapai domestik.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapan akan bertemu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) terkait persoalan harga tiket pesawat.

Budi mengatakan, ia akan berkonsultasi kepada KPPU terkait kewenangannya sebagai regulator melalukan revisi tarif batas atas tiket pesawat.

"Saya mau menemui KPPU, apakah saya berwenang untuk mengevaluasi tarif batas atas," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Protes Warganet Harga Tiket Mahal dab petisi minta harga tiket domestik diturunkan
Protes Warganet Harga Tiket Mahal dab petisi minta harga tiket domestik diturunkan (screenshot change.org/twitter/andisam)

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu mengatakan, pihaknya sudah cukup maksimal berupaya menurunkan harga tiket pesawat.

Instrumen yang digunakan yakni dengan regulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah.

"Dalam UU (No 1 tahun 2009 tentang penerbangan) itu disebutkan Kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ada di pasal 127," kata Budi.

Budi mensimulasikan, apabila dia menurunkan tarif batas atas menjadi 85% dari jumlah harga tarif batas atas, maka seluruh maskapai pun akan menurunkan harga.

Menurutnya, yang pertama akan menurunkan adalah penerbangan kelas full service, lalu biasanya kelas penerbangan di bawahnya pun akan mengambil harga di bawah tarif full service.

"Logikanya begini, kalau batas atas saya tetapkan 85% atau 50%, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85%. Dalam persaingan, biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu, jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," ungkap Budi.

Hingga kini, pada Peraturan Menteri 20 tahun 2019 sendiri, tarif batas atas untuk penerbangan kelas wahid alias full service harganya 100% dari tarif batas atas.

Kartel maskapai

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, masalah tiket pesawat ini sebenarnya sederhana, yakni adanya kartel maskapai perusahaan.

Bhima tidak yakin bahwa tiket pesawat bisa diturunkan dalam waktu dekat marena musim mudik Lebaran adalah peak season.

"Itu berat (untuk direalisasikan," ujar Bhima seperti dilansir detikFinance, Sabtu (4/5/2019).

Dia menyebutkan, selain peak season masalah tiket pesawat ini sebenarnya sederhana, yakni masalah kartel maskapai.

"Kemarin alasan harga avtur mahal, sekarang sudah turun avturnya. Masalah kurs rupiah juga disebut, sekarang kursnya sudah stabil. Sebenarnya tidak ada lagi alasan tiket masih mahal dan menyumbang inflasi sejak awal tahun. Artinya ada dominasi dua grup maskapai yang mengendalikan harga dan merugikan masyarakat," jelas dia.

Menurut Bhima avtur bukanlah sebab utama harga tiket naik yang selama ini disebut-sebut oleh pemerintah dan maskapai. Dugaan kartel itu harus diselidiki. Pasalnya kenaikan harga dan penurunan harga selalu bersamaan. 

Karena itu komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) harus mempercepat proses penyelidikan kartel maskapai. Dia mengatakan KPPU jangan segan menerapkan sanksi berat apabila maskapai terbukti melakukan kartel.

"Dari regulasi menteri perhubungan batas tiket atas dan bawah harus direvisi karena tidak efektif. Terakhir ganti menhub karena tidak becus selesaikan masalah tiket pesawat," imbuh dia.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Rakor finalisasi penurunan batas atas batal, kapan harga tiket pesawat turun?

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved