PEMILU 2019
Salah Input Data Situng, Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Sebut Sudah Perbaiki 256 dari 269 Kasus
"Sejauh ini sampai dengan sekarang yang salah input 269, yang sudah diselesaikan 256. Itu data kemarin. Hari ini saya belum cek," kata Ketua KPU RI Ar
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku sudah menindaklanjuti amar putusan Bawaslu RI yang memerintahkan mereka untuk memperbaiki prosedur tata cara penginputan dalam Situng.
Hingga Kamis (17/5/2019), tercatat dari 269 kasus salah input Situng tidak sesuai formulir C1, 256 diantaranya sudah dikoreksi.
Sedangkan 13 sisanya masih dalam proses perbaikan.
• Targetkan 1.600 Paket Sembako Terkumpul, PGRI Berbagi Rezeki Setiap Ramadhan
• WADUH! Emak-emak Ini Nekat Tidur di Jalan Cegat Mobil Presiden Jokowi
• Dinkes Batam Temukan Takjil Pakai Formalin, Berikan Teguran dan Pembinaan ke Pedagang
• Terduga Teroris DY Berniat Ledakkan Bom 22 Mei 2019, Diduga Intai Gereja di Yogyakarta
Lebih lanjut Arief Budiman menjelaskan soal putusan Bawaslu RI tentang pelanggaran administrasi penginputan data Situng.
Bawaslu katanya, mempersilakan KPU melanjutkan proses Situng sebagai salah satu bentuk akses keterbukaan informasi.
Dalam amar putusannya, Bawaslu memerintahkan perbaikan segera setelah putusan dibacakan, dengan maksud agar ke depan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan seperti sebelumnya.
"Situng sudah diputuskan, sebagai akses keterbukaan informasi, 'silakan KPU boleh melanjutkan Situng', cuma mereka (Bawaslu) minta perbaikan supaya ke depan nggak ada lagi kesalahan-kesalahan input data sesuai C1," ujar dia.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, pada Kamis (16/5).
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Ketua Bawaslu RI sekaligus menjadi Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) lalu.
Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.
• Hasil Liga 1 2019 - Madura United Pesta Gol di Kandang Persela Lamongan. Beto Goncalves Cetak 2 Gol
• Di Kamar Mandi Kos, Mahasiswi Ini Lahirkan Bayi, saat Dilarikan ke Rumah Sakit Bayinya Meninggal
• Massimiliano Allegri Tinggalkan Juventus, Pep Guardiola Ogah ke Turin. Ini Daftar 4 Kandidat
• Dipecat karena Orientasi Prilaku Menyimpang, Brigadir TT Gugat Polda Jateng
Sidang Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Ketua Bawaslu RI sekaligus menjadi Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.