OPERASI TANGKAP TANGAN KPK
5 Fakta OTT KPK di Imigrasi Mataram, Uang Suap Rp1,2 M Untuk Pejabat Imigrasi di Tong Sampah
Terungkap 5 fakta penangkapan para pejabat Imigrasi Mataram kelas I, salah satunya adalah kepala Kantor Imigrasi, Kurniadie
"Metode penyerahan uang yang digunakan tidak biasa, yaitu, LIL (Liliana) memasukan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam keresek hitam dan memasukan keresek hitam pada sebuah tas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Sementara itu, Kurniadie dan Yusriansyah dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Liliana disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.