Temukan Kejanggalan, KPU Soroti Tulisan yang Tertera di Amplop Suara yang Dibawa Saksi Kubu 02

"Sebentar saya ingin ke KPU, ini bisa enggak dibawakan sandingan amplop yang seperti ini," kata Enny Nurbaningsih di sidang ketiga sengketa hasil suar

Warta Kota
Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Soal Bukti Persidangan Kubu 02 

TRIBUNBATAM,id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menemukan kejanggalan dari bukti amplop surat suara yang dibawa saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana.

Tim kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin kemudian menyoroti tulisan yang tertera di amplop surat suara tersebut.

Beti Kristiana diketahui mengaku menemukan amplop berhologram dan bertandatangan yang diduganya berkaitan dengan hasil Pemilu berserakan di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada 18 April 2019, pukul 19.30 WIB

Ia menduga ada kecurangan terkait penemuannya itu.

Pemeriksaan Kontainer Bermuatan Limbah Terus Berlanjut, Isinya Lebih Mirip Sampah Plastik

Wali Kota Batam Larang Orang Tua Murid: Kasih Uang pada Pihak ke-3, Anaknya Tidak Masuk Sekolah

Pria Ini Masuk Kosan Wanita Dengan Menggunakan Kerudung dan Bersolek Cantik, Ternyata Mau Mencuri

3 Poin Keterangan Saksi di Sidang MK, Ungkap Kode Siluman hingga Anggota KPPS Coblos 15 Surat Suara

Mulanya Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih meminta KPU untuk membandingkan amplop yang dibawa Beti Kristiana dengan milik pihaknya.

"Sebentar saya ingin ke KPU, ini bisa enggak dibawakan sandingan amplop yang seperti ini," kata Enny Nurbaningsih di sidang ketiga sengketa hasil suara Pilpres di MK, pada Rabu (19/6/2019).

"Biar kita bisa melihat yang benar-benar keluaran dari KPU seperti apa, agar jadi sandingannya," tambannya.

Hasyim Asyari lantas meminta izin kepada hakim MK untuk memfoto amplop tersebut.

"Apakah boleh kami poto?" tanya Hasyim Asyari.

"Ya boleh," jawab Enny Nurbaningsih.

Hasyim Asyari, dan Ketua KPU Arief Budiman kemudian memfoto dengan seksama amplop berwarna cokelat itu.

Hakim Aswanto tiba-tiba bertanya soal bagaimana semestinya amplop surat suara yang sudah terpakai.

Monyet Pemanjat Kelapa Tiba-tiba Mengganas. Gigit Tuannya Sendiri Hingga Tewas

Oknum Guru yang Cabuli Murid Ternyata Sudah 4 Kali Menikah, 3 Istrinya Ternyata Mantan Muridnya

Kecewa Hasil Imbang Imbang Persebaya vs Madura United, Bonek: Kalau Gak Seri Kalah, Menangnya Kapan?

TRIBUN WIKI. Pernah Durian Tahi Gajah? Mirip Kopi Luwak. Dulu Paling Diburu dan Harganya Supermahal

"Ini sampul surat suara sah, berarti surat suara, apakah setelah ada isinya wajib di lem dan disegel?" telisik Aswanto.

Hasyim Asyari menjelaskan amplop tersebut mestinya di lem, dan tertulis berapa lembar surat suara yang ada di dalamnya.

Namun amplop surat suara yang dibawa Beti Kristiana berbanding terbalik.

"Iya yang mulia mestinya ada tulisan sebenayaka berapa, ini kosong semua," jelas Hasyim Asyari.

"Artinya yang sudah dipakai itu ada bekas lem," imbuh Aswanto.

"Iya, karena kosong ini kami tak bisa memastikan apakah amplop yang pernah dipakai, karena tak ada tulisan lembarnya," kata Hasyim Asyari.

"Karena kami juga ngukur satu amplop ini berapa kapasitas surat suaranya," tambahnya.

Nurdin Ali menambahkan keterangan di depan amplop surat suara itu seharusnya ditulis petugas KPPS di setiap TPS.

Pihaknya menemukan sebuah kejanggalan.

Pasalnya tulisan di amplop surat suara yang dibawa saksi Kubu 02, serupa atau terlihat sama.

"Ini yang menuliskan masing-masing petugas KPPS," tutur Nurdin Ali.

Pedagang Goreng Siram Pembeli Pakai Minyak Panas Cuma Karena Uang Untuk Beli Goreng Kurang Rp 200

Umbar Kemesraan hingga Tak Segan Dipangku, Ini Foto-foto Kedekatan Ayu Ting Ting dengan Dedi Mulya

Pembunuh Kasir Bank Cantik Dibekuk Polisi, Pelakunya Sepasang Suami Istri, Ini Alasan Pelaku

PSSI Sesalkan Laga Persebaya vs Madura United Berakhir Ricuh, Terancam Sanksi?

"Izin yang mulia ada kencedurangan tulisan sama, kami izin memfoto,"

"Karena ini tulisannya sama identik padahal ini dari TPS yang berbeda," tambahnya.

Tiba-tiba kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin berbicara soal ancaman hukuman apabila bukti yang dibawa saksi adalah palsu.

"Oleh karena bukti dari saksi, apakah itu bukti asli atai palsu, apabila palsu kita punya hak untuk melaporkan yang berwajib," ucap kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Saksi Kubu 02 Bawa Bukti Amplop Suara, KPU Temukan Kejanggalan & Soroti Tulisan yang Tertera

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved