Tiga Guru Cabuli 3 Siswi SMP di Ruang Komputer Sekolah, Bermula dari Curhat di WhatsApp hingga Hamil

Kronologi 3 oknum guru melakukan hubungan badan dengan 3 siswi SMP, bermula dari chat whatsapp.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan). (Perwira Menengah Polda Dilaporkan Dugaan Cabuli Siswi SMP, Dicekoki dengan Minuman Keras Lebih Dulu 

Berdasarkan keterangan, tersangka OM pertama kali bersetubuh dengan seorang siswi SMP di ruangan kelas.

Sedangkan, AS dan seorang siswi lain pertama kali bersetubuh di rumah korban.

Sementara, DA pertama kali bersetubuh dengan siswi lainnya di semak-semak belakang sekolah.

"Korban terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).

Di tempat yang sama, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul ketika para siswi tersebut kerap curhat.

Hingga kemudian, mereka berpacaran.

"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran, akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid), iseng ngobrol," katanya.

Mahasiswa ajak siswi SMP

Terpisah, seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Bali dihukum kurungan penajara selama 10 tahun setelah divonis bersalah mengajak hubungan suami istri siswi SMP.

Mahasiswa itu bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23).

Dia menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6/2019).

Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di perguruan swasta di Denpasar ini dituntut 10 tahun, karena diduga melakukan hubungan suami istri dengan anak gadis di bawah umur.

Terkait tuntutan itu, disampaikan anggota tim penasihat hukum terdakwa.

"Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan," jelas Benny Hariyono selaku penasehat hukum, ditemui usai persidangan.

Dikatakan Benny, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved