Polisi Akhirnya Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana, Alasannya?

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, menyebut pengabulan penangguhan penahanan itu saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNNEWS/Fahdi Fahlevi
Sempat Menolak, Eggi Sudjana Tersangka Kasus Dugaan Makar Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya 

TRIBUNBATAM.id - Penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Eggi Sudjana akhirnya dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, menyebut pengabulan penangguhan penahanan itu saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

"Iya penangguhan bapak Eggi dikabulkan. Dibebaskan hari ini, lagi diproses," ujar Hendarsam.

Eggi dijamin oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi sendiri telah menjenguk Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) pagi tadi.

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) AKBP Barnabas membenarkan Sufmi menjenguk Eggi.

 
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016). (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Kubu TKN Imbau Jangan Ada Pengerahan Massa Jelang Putusan MK, MK Tidak Terpengaruh Oleh Massa

Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Kritik Mahfud MD: Tidak Pantas Mahfud Bicara Seperti Itu

Jalan di Sekitar Telaga Punggur Makan Korban Karena Licin, Ini Kata Kapolsek kepada Para Pengusaha

Wendy’s Jadi Restoran Siap Saji dengan Harga Rp 20 Ribu, Intip Beragam Menu Makanannya

Menurut Barnabas, Sufmi datang pagi tadi dan meminta untuk dipertemukan dengan Eggi.

"Beliau datang ke sini ketemu saya minta dipertemukan dengan Pak Eggi. Ya sudah saya pertemukan di ruangan," tutur Barnabas.

Namun Barnabas belum dapat memastikan penangguhan penahanan Eggi.

Dirinya mengaku belum menerima surat pengabulan penangguhan penahanan dari penyidik.

"Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun. Penangguhan itu tergantung penyidik, yang mengabulkan itu penyidik atau atasan penyidik," pungkas Barnabas.

Sebelumnya, tersangka kasus makar Eggi Sudjana belum bisa mendapatkan penangguhan penahanannya.

Upaya kuasa hukumnya untuk menjadikan Eggie Sudjana sebagai tahanan kota rupanya belum dikabulkan oleh penyidik kepolisian.

Sebelumnya, dua politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad menjamin penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana.

"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (8/6/2019).

Namun, Argo enggan membeberkan alasan pihaknya belum mengabulkan permohonan itu.

 Pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Mulai Dibuka 10 Juni, Simak 8 Hal Ini

 Raffi Ahmad Ingin Istrinya Nagita Slavina Hamil Kembar Tiga, Begini Pengakuannya

 Ingin Balas Dendam ke Tetangga, Pria di Pekalongan Ini Bakar Sebuah Mobil, Ternyata Salah Sasaran

 Bongkar Penyebab Kekalahan Prabowo - Sandiaga, Politisi Demokrat: Prabowo Tak Dengar Masukan SBY sih

Menurut Argo, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"(Alasannya) subyektifitas penyidik," tegas Argo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved