Polisi Akhirnya Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana, Alasannya?
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, menyebut pengabulan penangguhan penahanan itu saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
TRIBUNBATAM.id - Penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Eggi Sudjana akhirnya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, menyebut pengabulan penangguhan penahanan itu saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
"Iya penangguhan bapak Eggi dikabulkan. Dibebaskan hari ini, lagi diproses," ujar Hendarsam.
Eggi dijamin oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) AKBP Barnabas membenarkan Sufmi menjenguk Eggi.

• Kubu TKN Imbau Jangan Ada Pengerahan Massa Jelang Putusan MK, MK Tidak Terpengaruh Oleh Massa
• Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Kritik Mahfud MD: Tidak Pantas Mahfud Bicara Seperti Itu
• Jalan di Sekitar Telaga Punggur Makan Korban Karena Licin, Ini Kata Kapolsek kepada Para Pengusaha
• Wendy’s Jadi Restoran Siap Saji dengan Harga Rp 20 Ribu, Intip Beragam Menu Makanannya
Menurut Barnabas, Sufmi datang pagi tadi dan meminta untuk dipertemukan dengan Eggi.
"Beliau datang ke sini ketemu saya minta dipertemukan dengan Pak Eggi. Ya sudah saya pertemukan di ruangan," tutur Barnabas.
Namun Barnabas belum dapat memastikan penangguhan penahanan Eggi.
Dirinya mengaku belum menerima surat pengabulan penangguhan penahanan dari penyidik.
"Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun. Penangguhan itu tergantung penyidik, yang mengabulkan itu penyidik atau atasan penyidik," pungkas Barnabas.
Sebelumnya, tersangka kasus makar Eggi Sudjana belum bisa mendapatkan penangguhan penahanannya.
Upaya kuasa hukumnya untuk menjadikan Eggie Sudjana sebagai tahanan kota rupanya belum dikabulkan oleh penyidik kepolisian.
"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (8/6/2019).
Namun, Argo enggan membeberkan alasan pihaknya belum mengabulkan permohonan itu.
• Pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Mulai Dibuka 10 Juni, Simak 8 Hal Ini
• Raffi Ahmad Ingin Istrinya Nagita Slavina Hamil Kembar Tiga, Begini Pengakuannya
• Ingin Balas Dendam ke Tetangga, Pria di Pekalongan Ini Bakar Sebuah Mobil, Ternyata Salah Sasaran
• Bongkar Penyebab Kekalahan Prabowo - Sandiaga, Politisi Demokrat: Prabowo Tak Dengar Masukan SBY sih
Menurut Argo, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"(Alasannya) subyektifitas penyidik," tegas Argo.