Mindo Tampubolon Ditangkap

Sampai di Batam, Mindo Tampubolon Langsung Ditahan di Lapas Klas II A Barelang

Setelah ditangkap di Lampung, Akhirnya Mindo Tampubolon Pecatan Polisi yang membunuh Istrinya atas nama Putri Mega Umboh diberangkatkan ke Batam oleh

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Wajah Minta Tampubolon tampak sedih; dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah ditangkap di Lampung, Akhirnya Mindo Tampubolon Pecatan Polisi yang membunuh Istrinya atas nama Putri Mega Umboh diberangkatkan ke Batam oleh Pihak Kejaksaan.

Sesampai di Batam, Mindo langsung di Tahan di Lapas Kelas II A Barelang Batam. 

Kepala Lapas Barelang Surianto mengatakan, mereka menerima titipan warga binaan atas nama Mindo Tampubolon yang diantar langsung oleh kejaksaan sekitar pukul 16.35 WIB.

"Tadi sore pihak kejaksaan mengantar satu warga binaan untuk di tahan di Lapas kelas II A Barelang Batam atas nama AKB Mindo Tampubolon," kata Surianto.

Untik Mindo di tempatkan di Blok Maximum.

Blok Makximum ini menurutnya merupakan Ruangan Khusus yang terpisah dengan Blok umum dengan akses yang sangat terbatas.

"Kita tempatkan di Blok maximum," kata Surianto.

Fakta Penangkapan Mindo Tampubolon

Setelah enam tahun pelariannya akhirnya Mindo Tampubolon yang merupakan pecatan Polisi Akhirnya ditangkap Di Lampung atas kasus Pembunuhan Istrinya Sendiri bernama Putri Mega Umboh. 

Mindo terbukti bersalah dan dihukum mseumur Hidup penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah Jaksa melakukan Banding.

Ketika Itu, Mindo divonis bebas oleh Pengadilan Negri Batam.

Sementara dua orang pelaku lainya yang juga ikut serta dalam pembunuhan Istri Mindo yakni Ujang dan Rosma sudah divonis 20 tahun dan 15 Tahun Penjara. 

Inilah Sederet Fakta Pembunuhan Putri Mega Umboh Istri Mindo Tampubolon di Batam

Mindo Tampubolon Ditangkap, Begini Foto-foto Ekspresnyai di Hadapan Peti Mati Istri yang Dibunuhnya

Di Lapas Barelang, Mindo Tampubolon Diperlakukan Khusus, Begini Alasannya, Takut Lari Lagi?

Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Barelang , Mindo Tampubolon Termenung Sendiri di Blok Maksimum

Kedua orang ini juga sedang menjalani hukuman  yang sudah diberikan oleh majelis hakim.

Ini beberapa Fakta Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh yang sempat Hebohkan Kota Batam.

1. Istri Perwira Polisi Kepri Tewas Dibunuh

Istri Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, Kompol Mindo Tampubolon, Putri Mega Umboh (25) ditemukan tewas di kavling Punggur, Batam Minggu sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban ditemukan meninggal dengan lima luka tusukan pada tubuh dan luka bekas digorok pada bagian leher.

Korban ditemukan di dalam sebuah jurang, tepatnya sekitar 15 meter dari jalan utama Tanjung Punggur-Batam Centre.

2. Ujang dan Rosma ditangkap

Penyidik Direktorat Reskrim Polda Kepri mengamankan Ros dan Ujang.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umbuh, istri Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, Kompol Mindo Tampubolon.

Ros yang merupakan pembantu rumah tangga korban diduga terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Bali Batam.

Penangkapan pelaku pembunuhan itu sempat membuat kaget para warga sekitar hotel maupun tamu-tamu yang menginap di hotel melati tersebut.

Sebagian warga justru mengira itu penangkapan terhadap bandar narkoba.

MindoTampubolon ikut angkat peti mati istrinya
MindoTampubolon ikut angkat peti mati istrinya (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

3. Mindo Jadi Tersangka.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterima dari Polda Kepulauan Riau, anggota Propam Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, Jumat (29/7/2011).

Mindo ditangkap saat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Propam Mabes Polri.

"Tidak beberapa lama, ada dari penyidik Polda Kepri datang juga, untuk memberikan surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Dan sudah dilakukan penangkapannya dan diserahkan kepada Bareskrim. Sekarang masih di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2011).

Mindo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap istrinya sendiri. "(Mindo) termasuk aktor, diduga sebaga aktor," kata Anton.

4. Ujang Rosma Sebut Mindo sebagai otak pelaku.

Dalam persidangan Ujang dan Rosma memberikan kesaksian kalau perintah membunuh Istri Putri Mega Umboh tersebut datang dari suami majikanya sendiri.

Namun hal itu langsung dibantah Mindo.

Terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dengan tegas menuturkan bahwa keterangan saksi yang diungkapkan Rosma semuanya bohong.

Jenasah Putri Megah Umboh
Jenasah Putri Megah Umboh (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

Bahkan dirinya mengaku Rosma dengan sengaja memfitnah dia.

"Semua yang diungkapkan saksi adalah kebohongan dan saksi sengaja memfitnah saya untuk semua ini," tegas Mindo menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

5.Rosm dan Ujang Divonis Bersalah Mindo bebeas di Pengadilan Negri Batam

Sidang pembunuhan Putri Mega Umboh Istri AKBP Mindo Tampubolon di Pengadilan Negri Batam akhirnya vonis di Batam.

Dalam Vonis hakim di Batam, ternyata Mindo Tampubolon dinyatakan tidak Bersalah. 

Sementara Rosma dan Ujang masing-masing divonois 15 tahun dan 20 tahun penjara.

6. Jaksa Banding ke Pengadilan Negri Pekanbaru

Jaksa melakukan Banding dengan keputusan Pengadilan Negri Batam yang menyatakan Mindo tidak bersalah dan bebas.

Dari hasil Banding tersebut, Akhirnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis Mindo dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup.

Mindo Tampubolon menatap peti mati istrinya dengan wajah sedih di ruang jenazah RSBP Batam
Mindo Tampubolon menatap peti mati istrinya dengan wajah sedih di ruang jenazah RSBP Batam (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

7. Usai Vonis Mindo seumur Hidup, Mindo Menghilang.

Usai mendapatkan Vonis seumur hidup di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Mindo Tampubolon seolah menghilang.

Keberadaanya juga tida diketahui, sementara dua orang pelaku lainya mendekam di penjara usai di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Batam.

8. Mindo dotangkap di Lampung.

Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, Mindo Tampubolon bekas anggota polisi  itu ditangkap.

Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved