Komnas Perempuan Soroti Kasus Baiq Nuril: Apa MA Tidak Baca Aturan yang Dibuatnya Sendiri?

Apa, ya, tidak cukup jeli atau barangkali memang tidak dibaca, ya, permanya sendiri. Kan peraturan mereka sendiri (yang buat), harusnya sudah dibaca.

Kompas.com
Baiq Nuril bertemu Menkumham Yassona Laoly, Senin (8/7/2019), berharap mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo setelah upaya hukumnya ditolak Mahkamah Agung 

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Baiq Nuril, Komnas Perempuan Sayangkan MA Tak Gunakan Aturan Sendiri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved