Komnas Perempuan Soroti Kasus Baiq Nuril: Apa MA Tidak Baca Aturan yang Dibuatnya Sendiri?
Apa, ya, tidak cukup jeli atau barangkali memang tidak dibaca, ya, permanya sendiri. Kan peraturan mereka sendiri (yang buat), harusnya sudah dibaca.
Menkumham: Keadilan Bagi Wanita

Ditolaknya PK Baiq Nuril, guru yang dilaporkan kepala sekolah karena merekam ungkapan cabul sang kepsek memang memantik perhatian luas sejak kasus itu bergulir.
Setelah semua upaya hukumnya habis, Baiq akhirnya bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly, berharap Presiden membantunya.
Yasonna usai pertemuan itu, Senin (8/7/2019) mengatakan, kasus yang dialami guru honorer asal Nusa Tenggara Barat ini bukan kasus kecil.
Yasonna mengatakan, kasus yang dialami Nuril merupakan kasus yang erat kaitannya dengan keadilan para perempuan di Indonesia.
"Ini adalah menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya. Rasa ketidakadilan orang yang merasa korban dikorbankan, yang seharusnya korban tapi dipidanakan," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.
Yasonna berpendapat, amnesti mesti diberikan kepada Nuril supaya tidak terdapat Nuril-Nuril lainnya yang justru kena pidana saat melaporkan pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan.
"Kalau ini tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional amnesti kepada beliau, ada banyak mungkin ribuan wanita-wanita yang korban kekerasan seksual atau pelecehan tidak akan berani bersuara," ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, masih banyak perempuan di Indonesia yang belum berani bersuara apabila menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual karena takut dipidana selayaknya yang dialami oleh Nuril.
Yasonna menilai, hal itu juga disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang membuat perempuan sebagai berada di posisi yang lebih rendah dari sang pelaku baik dari segi sosial maupun ekonomi.
"Biasanya orang-orang yang berada kekerasan seksual itu kan orang orang yang dimanfaatkan relasi kuasanya. Contoh, Bu Nuril guru honorer lawannya kepala sekolah," kata Yasonna.
Kemenkumham melibatkan sejumlah pakar hukum dalam menyusun pendapat hukum terkait wacana pemberian amnesti kepada Nuril.
Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang ia ajukan.
Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.