Komnas Perempuan Soroti Kasus Baiq Nuril: Apa MA Tidak Baca Aturan yang Dibuatnya Sendiri?
Apa, ya, tidak cukup jeli atau barangkali memang tidak dibaca, ya, permanya sendiri. Kan peraturan mereka sendiri (yang buat), harusnya sudah dibaca.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Kasus Baiq Nuril kembali menjadi sorotan setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.
Alhasil, Presiden Joko Widodo berencana akan mengeluarkan kewenangannya untuk memberikan amnesti atau pengampunan kepada Baiq Nuril.
Namun, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menyayangkan Mahkamah Agung ( MA) yang dinilainya tidak arif dalam membuat keputusan.
Semestinya, kata Komnas Perempuan, MA menggunakan Peraturan Mahkamah Agung ( Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam mengadili kasus Baiq Nuril.
• PK Ditolak Mahkamah Agung, Jokowi Akui Perhatiannya Sejak Awal Terhadap Kasus Baiq Nuril
• PK Ditolak Mahkamah Agung, Jokowi Segera Bahas Amnesti Untuk Baiq Nuril
• PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung, Ini Satu-satu Jalan Baginya Agar Bebas dari Hukuman
• Trauma Lihat Ruang Tahanan, Baiq Nuril Menangis Saat Jalani Sidang PK
Menurut dia, seharusnya MA menggunakan peraturan tersebut terhadap perempuan dalam segala situasi, bukan hanya sebagai korban karena dalam aturan tersebut jelas tertulis, untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Perma ini harus digunakan baik sebagai saksi, korban, dan ketika dia duduk sebagai terdakwa. Artinya, perma ini seharusnya dilakukan untuk segala situasi bukan hanya sebagai korban," kata Sri saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Ke depan, kata dia, perlu adanya peraturan turunan agar Perma itu dapat diimplementasikan.
"Di dalam permanya cukup jelas, jadi harus ada turunan di dalam SOP-nya supaya terimplementasi peraturan itu," ujarnya.
Sri juga mempertanyakan, apakah MA membaca dan memahami peraturan yang telah dibuat sendiri.
"Apa, ya, tidak cukup jeli atau barangkali memang tidak dibaca, ya, permanya sendiri. Kan peraturan mereka sendiri (yang buat), harusnya sudah dibaca. Kita berasumsi harus seperti UU, ketika diundangkan semua orang harus tahu," kata Sri.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung ( MA) Andi Samsan Nganro membantah tuduhan bahwa MA mengesampingkan Perma No 3 tahun 2017.
Menurut dia, dalam peraturan MA tersebut, perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang berstatus sebagai korban, saksi, dan pihak terkait.
Sementara itu, dalam kasus ini, menurut Andi, Baiq dalam posisi terdakwa, bukan sebagai korban atau sksi.
"Dalam peraturan MA yang dimaksud dengan perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak," ujar dia.
"Nah, di dalam perkara yang kita sebutkan tadi, ini berproses yang sampai PK ditolak itu, terdakwa disini (Baiq Nuril) perempuan sebagai terdakwa bukan sebagai korban," kata Andi lagi.