Kuasa Hukum Terdakwa Anak Kasus Narkoba Minta Hakim Putus Bebas, Begini Alasannya

Terdakwa anak berinisial Ms (17) melalui kuasa hukumnya, Ridwan meminta agar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karimun.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepri, B Pramiadi, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan pihak berwajib Mei 2019 lalu. Sebanyak 692,51 gram narkotika jenis sabu pun dimusnakan, Kamis (4/7/2019). 

"Di sini ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

Tapi kita meyakini anak ini tidak mengetahui tindak pidana itu.

Mahyuni (33) dan Farida (34) ditangkap karena membawa sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (11/6/2019).
Mahyuni (33) dan Farida (34) ditangkap karena membawa sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (11/6/2019). (TRIBUNBATAM)

Sejak pemeriksaan di BNN dan sampai pengakuan di pengadilan dia tidak mengetahui atas barang bukti sabu," tambah Ridwan.

Dari informasi yang diperoleh dari JPU yang menangani kasus ini, Herlambang Adi Nugroho, sabu tersebut berasal dari Malaysia.

Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Madura melalui Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Karimun, Kuala Tungkal Provinsi Jambi dan selanjutnya menuju Pulau Jawa.

Namun ketika di kawasan Judah, petugas BNN Provinsi Kepri menangkap dan mengamankan barang bukti.

"Sabunya dari Malaysia dibawa ke Madura transit ke Moro dan Kuala Tungkal pertengahan Mei lalu.

Terdakwa ini (Ms) diupah Rp 30 juta.

Kalau pengakuannya memang tidak mengetahui, tapi dari unsur kewajaran tidak mungkin dia tidak mengetahui," kata Herlambang. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved