Kuasa Hukum Terdakwa Anak Kasus Narkoba Minta Hakim Putus Bebas, Begini Alasannya
Terdakwa anak berinisial Ms (17) melalui kuasa hukumnya, Ridwan meminta agar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karimun.
"Di sini ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Tapi kita meyakini anak ini tidak mengetahui tindak pidana itu.

Sejak pemeriksaan di BNN dan sampai pengakuan di pengadilan dia tidak mengetahui atas barang bukti sabu," tambah Ridwan.
Dari informasi yang diperoleh dari JPU yang menangani kasus ini, Herlambang Adi Nugroho, sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Madura melalui Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Karimun, Kuala Tungkal Provinsi Jambi dan selanjutnya menuju Pulau Jawa.
Namun ketika di kawasan Judah, petugas BNN Provinsi Kepri menangkap dan mengamankan barang bukti.
"Sabunya dari Malaysia dibawa ke Madura transit ke Moro dan Kuala Tungkal pertengahan Mei lalu.
Terdakwa ini (Ms) diupah Rp 30 juta.
Kalau pengakuannya memang tidak mengetahui, tapi dari unsur kewajaran tidak mungkin dia tidak mengetahui," kata Herlambang. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)