Pemerintah Belum Siap Beri Solusi, KPPAD Kepri Kritisi Permendikbud PPDB
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (Kepri) meminta agar pemerintah dapat segera mencarikan solusi terkait berbagai permasalahan Pemerimaa
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (Kepri) meminta agar pemerintah dapat segera mencarikan solusi terkait berbagai permasalahan Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Satu diantara masalah yang terjadi di Kabupaten Karimun dan sejumlah kabupaten/kota lain adalah batasan usia yang ditetapkan oleh Peraturan Menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Di Kabupaten Karimun, ditemukan satu anak lulusan Sekolah Dasar (SD) yang tidak dapat diteriman di SMP negeri ataupun swasta karena usianya satu bulan lebih dibandingkan batas yang diatur.
Komisioner KPPAD Kepri, Ery Syahrial mengatakan Permendikbud tersebut dapat menghilangkan hak dasar anak tentang pendidikan. Padahal menurutnya, hak pendidikan bagi warga negara, termasuk anak telah diatur hingga ke Undang-Undang Dasar 1945.
• BP Batam Gelar Rapat Persiapan Penanggulangan Keadaan Darurat Untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat
• Selain Oknum Guru, Polisi Juga Tangkap Oknum PNS Lain Dia Pegawai Bapas
• Oknum Guru di Batam Ditangkap Karena Kasus Sabu, Diduga Pakai Sabu Sebelum Mengajar
• Dukungan Mengalir Untuk Ismeth Abdullah, Beberapa Tokoh Minta Ismet Kembali Jadi Gubernur Kepri
"Kita minta tidak ada lagi pembatas usia. Kita meminta anak-anak yang lewat umur diterima di SMP dan MTS yang dituju. Sepanjang usia anak maka mendapatkan perlindingan anak termasuk pendidikan anak," katanya, Kamis (11/7/2019).
Untuk hal ini, Ery menyebutkan pihaknya telah menyurati Dinas Pendidikan serta para Kepala Daerah. Bahkan KPAI pusat juga telah menyurati Kementerian, terutama Dirjen Pendidikan Dasar Menengah.
"Kami telah menyurati hal ini ke Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang. Kita juga sutayi Walikota dan Gubernur. Untuk karimun kita memang belum surati karena pengaduan baru ini," ujarnya.
Menurutnya persoalan PPDB ini sudah terjadi sejak tahun lalu. Bahkan di tahun 2018 KPAI telah meminta agar Permendikbud tersebut agar tidak digunakan lagi. Bahkan hingga saat ini KPAI masih sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
• Kisah Anggota Wanadri Temukan Jasad Pendaki di Gunung Piramid, Adzan & Duduk 1,5 Jam Disamping Mayat
• Gubernur Kepri Tersangka, Terima Suap Reklamasi, 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 Juta
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat 12 Juli 2019 Libra Meragu pada Pasangan, Leo Tebar Pesona
• Gubernur Nurdin Basirun Terima Suap Reklamasi Tanjungpiayu, Hutan Bakau Disulap Pakai Tipu-tipu
Ditambahkan Ery, apabila tujuan dari aturan itu ahar anak yang usianya melewati 15 tahun, maka pemerintah mestinya harus dapat memberikan solusi sekaligus sosialisasi yang tepat kepada masyarakat. Ia menyampaikan untuk saat ini pemerintah belum siap memberikan solusi.
"Kita ingin tau alasannya apa. Mungkin pemerintah bukan ingin menghilangkan hak pendidikan anak. Tapi anak yg lewat dati 15 tahun dapat mengikuti pendidikan non reguler seperti Paket B. Tapi ini harus disosialisasikan. Karena sekarang asyatakat menganggap kalau tak bisa di sekolah berarti tidak sekolah," paparnya.(Tribunbtam.id/Elhadif Putra)
Ini Sosok Polisi Aipda Roni Syahputra yang Bunuh 2 Gadis Muda di Medan |
![]() |
---|
Sempat Nanyikan Lagu 'Jangan Salah Menilaiku', Usai Dilantik Bupati Bintan Apri Sujadi Menghilang? |
![]() |
---|
Banjir Dimana-mana Kenapa Anies Digebukin: Gue Heran, Sutiyoso Sentil Serangan ke Gubernur DKI |
![]() |
---|
VIRAL Pria Ini Salat Dijaga Pengendara Motor Tak Saling Kenal, Lakukan Ibadah di Tengah Jalan Raya |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rasly Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi, Terkuak Penyebabnya |
![]() |
---|