BATAM TERKINI

Berangkatkan TKW Secara Ilegal, Darsini Dibekuk Polisi, Ketahuan Usai Korban Disiksa Majikan

Hiis Darsini (38), seorang ibu rumah tangga warga Tanjung Sengkuang diamankan polisi karena mempekerjakan TKW secara ilegal ke Malaysia.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Hiis Darsini (38) warga Tanjung Sengkuang RT 003 / RW 001 Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dimintai keterangan polisi karena tersangkut kasus memberangkatkan TKW ilegal. 

Sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumatra Utara tanggal 14 Juni 2019.

Namun pada tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, korban meninggal dunia.

"Yang diduga akibat penganiayaan yang dialami korban selama bekerja di Negara Malaysia," terang Dhani.

Atas kejadian itu, keluarga almarhum Renova Hutape melalui Maruba Hutapea tidak terima.

Lalu membuat laporan polisi ke Polda Kepri.

Sebab, keluarga ini keberatan karena saudaranya dipekerjakan tidak sesuai janji awal.

Dan tidak menjamin keselamatan dari kekerasan.

Kemudian polisi melidik dan setelah menemukan beberapa alat bukti, maka menersangkakan Darsini.

Dia disangkakan melanggar pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(tribunbatam.id/leo Halawa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved