Terungkap Abu Bakar Hanya Nelayan Biasa, Sosok Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam.

TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id - KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menangkap Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar, pihak swasta yang menyerahkan uang suap.

Abu Bakar disinyalir hanyalah perantara suap, mungkinkah ada sosok di belakang Abu Bakar?

KPK sendiri belum mengungkap apakah Abu Bakar hanya perantara suap atau bukan.

TRIBUNBATAM.id menelusuri lokasi di Tanjungpiayu, Minggu (14/7/2019).

Kabar Terbaru Nurdin Basirun, Sempat Utarakan Keinginan Sebelum Ditangkap KPK

Berbeda Rutan dengan Edy Sofyan, Nurdin Basirun Ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK

Profil Isdianto Jadi Plt Gubernur Kepri Setelah Nurdin Basirun Ditangkap KPK

Ketua RT 001 RW 010 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Abdurahman, turut berkomentar terhadap kasus ini.

Menurutnya, pemberitaan mengenai kasus suap dan korupsi  terhadap proyek reklamasi itu tidak benar.

Sepengetahuannya, lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya proyek reklamasi merupakan lahan milik seorang pengusaha di Batam.

"Nantinya tempat itu akan dijadikan restoran seafood dan rumah kelong," ucap Abdurahman tegas.

KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019)
KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Tak hanya itu, Abdurahman pun mengakui telah menyimpan salinan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut.

Ia juga mengatakan, dalam surat itu tertulis luas perairan yang menjadi titik pemanfaatan ruang laut yaitu seluas 6,2 hektar.

Namun, Abdurahman tidak mengetahui pasti titik lokasi keberadaan tempat usaha restoran akan dibangun.

"Yang sudah ditandai menggunakan besi kecil itu seluas 50 (Lebar) X 85 (Panjang) meter. Memang sudah ditandai dengan besi kecil, namun kami belum tahu akan dilaksanakan kapan pembangunannya," ucapnya lagi.

Namun belum ada yang tahu atau memastikan apakah ada hubungan antara Abu Bakar dengan pengusaha asal Batam itu.

Selain itu juga belum dapat dipastikan apakah izin prinsip pengusaha itulah yang dimaksudkan KPK atau bukan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Babe (panggilan) selaku tokoh masyarakat setempat juga menuturkan hal senada.

Sepengetahuan Babe, lahan itu bukanlah milik Abu Bakar.

Bahkan ia menyebutkan, walaupun tidak mengenal baik Abu Bakar, namun ia cukup familier saat melihat wajahnya di media televisi.

"Jika tak salah melihat," ucapnya sambil sedikit tertawa.

Dari penuturannya, tersirat informasi terkait pekerjaan Abu Bakar sehari-hari yang merupakan seorang nelayan biasa. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam mengatakan bahwa empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pertama adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono serta seorang pengusaha asal Karimun bernama Abu Bakar.

Sebelumnya, dalam OTT di Gedung Daerah Kepri, Tepi Laut Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) malam, KPK membawa tujuh orang, namun hanya empat orang yang ditetapkan tersangka.

Sedangkan isu yang menyebutkan bahwa nama Abu Bakar yang ikut terjerat OTT itu adalah Kepala Dinas PUPR ternyata hanya bernama sama dengan pengusaha yang memberi suap.

Penerimaan uang suap terkait izin reklamasi itu dilakukan dalam beberapa tahap penyerahan oleh pengusaha tersebut untuk membuat kawasan wisata dengan luas lahan 10,2 hektare di wilayah Tanjungpiayu.

Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan
Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan (Tribunnews/Herudin)

 

Untuk keperluan reklamasi ini, Gubernur kemudian mengajukan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Pemanfaatan Laut dan Wilayah Pesisir kepada DPRD Kepri.

Menurut Basaria, saat itu terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam RZW3K Kepulauan Riau.

Salah satunya pihak swasta bernama Abu Bakar. Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap Pada Mei 2019,

Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung bagi perikanan nelayan," kata Basaria.

Karena wilayah Tanjungpiayu merupakan kawasan bakau yang mesti dilindungi sebagai kawasan tangkap ikan nelayan, maka disiasati dengan cara tipu-tipu.

EDS, kata Basaria, menyarankan kepada pengusaha tersebut untuk dibangun restoran dengan keramba di bawahnya, sehingga seolah-olah menjadi tempat penangkaran ikan.

Setelah itu, Edy Sofyan memerintahkan Budi Hartono untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

"Dokumen dan data pendukung yang dibuat tersebut ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun, hanya dengan cara meng-copy paste daerah lain agar persyaratannya cepat selesai," kata Basaria.

Dalam proses reklamasi tersebut, pihak pengusaha kemudian memberikan uang suap dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS dan rupiah dalam beberapa tahap.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang Sin$ 5.000 dolar dan Rp 45 juta kepada Nurdin.

Kemudian, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar pun terbit.

Pada tanggal 10 Juli 2019, saat OTT berlangsung, ABK memberikan tambahan uang sebesar Sin$ 6.000 dolar kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Sebab, KPK menemukan berbagai mata uang asing di rumah dinas Nurdin. Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin.

"Ini adalah salah satu penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dengan dalih investasi," kata Basaria dalam jumpa pers tersebut.

Penetapan tersangka empat orang tersebut dilakukan setelah pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik KPK, mulai dari pemeriksaan awal di Mapolres Tanjungpinang, Rabu malam, serta pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Kamis siang hingga sore.Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 Ditangkap di Tanjungpinang 

Abu Bakar menjadi sosok yang paling dicari tahu oleh masyarakat Kepri setelah Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, dia disebut sebagai pihak swasta yang memberikan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan terhadap Nurdin, Rabu (10/7/2019).

Nurdin terjerat kasus dugaan korupsi atas pemberian izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut di wilayah Tannjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.

 

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019)
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Sosok Abu Bakar akhirnya terungkap dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/7/2019) malam.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, KPK juga menetapkan Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri dan Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada DKP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pihak swasta diduga sebagai pemberi uang kepada Nurdin.

Pada konferensi pers yang di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan Nurdin diamankan tim KPK di rumah dinasnya, Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) malam. 

 

KPK menahan Edy Sofyan, Kadis Perikanan dan Kelautan Kepri, Kamis (11/7/2019)
KPK menahan Edy Sofyan, Kadis Perikanan dan Kelautan Kepri, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

"Dari sebuah tas di rumah Nurdin Basirun, KPK mengamankan sejumlah uang," kata Basaria.

Jumlah uang tersebut terdiri dari 43.942 Dollar Singapura, 5.303 Dollar Amerika, 5 Euro 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal dan Rp 132.610.000.

Pada konferensi pers itu, Basaria juga membeberkan kronologi operasi tangkap tangan dan peran Abu Bakar sendiri.

Tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui ada dugaan penyerahan uang, tim KPK mengamankan Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kemudian tim KPK mengamankan Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada waktu yang sama saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut.

Dari Budi Hartono KPK mengamankan uang 6.000 Dollar Singapura.

Tim KPK membawa Budi Hartono dan Abu Bakar ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Abu Bakar telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menahan Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri, Kamis (11/7/2019)
KPK menahan Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Sempat tersebar kabar jika Abu Bakar merupakan seorang pengusaha asal Kabupaten Karimun.

Namun dari hasil penelusuran TRIBUNBATAM.id, banyak pengusaha sama sekali tidak mengenal Abu Bakar.

Bahkan mereka juga tidak mengenali ketika melihat wajah Abu Bakar dari foto yang diperlihatkan.

"Tidak kenal sama sekali. Kayaknya bukan pengusaha ini di Balai (Tanjung Balai Karimun)," kata seorang pengusaha asal Karimun, Jumat (12/7/2019).

Para pengusaha yang diwawancarai malah menyangka kalau Abu Bakar berasal dari Batam atau Malaysia.

Sebagian dari mereka menganggap Abu Bakar bukanlah pengusaha, melainkan orang suruhan.

"Mungkin orang Batam atau Malaysia tak? Atau bisa jadi dia orang suruhan saja," ujar seorang pengusaha lain.

Tidak hanya di Tanjung Balai Karimun, para pengusaha di Kota Batam juga mengaku tidak mengenal Abu Bakar.

Mereka sama sekali tidak mengenal sosok Abu Bakar yang dibawa KPK bersama Nurdin.(tribunbatam.id/dipanusantara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved