Ini Reaksi Kaesang, Setelah Garuda Keluarkan Larangan Mendokumentasikan Selama di Pesawat
Kaesang Pangarep ikut memberikan komentar terkait larangan manajemen Garuda Indonesia yang tidak membolehkan mendokumentasikan kegiatan baik berupa fo
TRIBUNBATAM.id - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ikut memberikan komentar terkait larangan manajemen Garuda Indonesia yang tidak membolehkan mendokumentasikan kegiatan baik berupa foto dan video di pesawat.
Sebelumnya, manajemen Garuda Indonesia mengeluarkan surat pengumuman larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat baik berupa foto maupun video.
Surat dalam bentuk pengumuman itu diterbitkan dengan nomor JKTCCS/PE/60145/19 tertanggal 14 Juli 2019.
Surat ditandatangai oleh Pjs. SM FA Standardization & Development, Evi Oktaviana.

Surat pengumuman larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat baik foto dan video yang dikeluarkan maskapai Garuda Indonesia.
Surat ini beredar di media sosial Twitter. Tak sedikit warganet mengeluhkan larangan itu.
Kaesang pun memberikan komentar melalui akun Twitternya, @kaesangp, Selasa (16/7/2019).
• Karena Salah Nama, Pria Ini Tak Pernah Tertangkap Selama 30 Tahun Selalu Bolak-balik Johor-Singapura
• Hasil Lengkap & Klasemen Liga 1 2019, Tira Persikabo Kokoh Dipuncak
• Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Rabu 17 Juli 2019, Durasi Mati Lampu 2-3 Jam
• Ahok Tertutup Jadi Menteri Jokowi atau Capres 2024, Ini Penyebabnya
Meski tak menyebut nama langsung maskapai Garuda, cuitan Kaesang diyakni terkait dengan larangan mendokumentasikan foto dan video yang dikeluarkan Garuda.
Kaesang mengunggah foto selvi bersama kakaknya, Kahiyang Ayu dan juga kedua orang tuanya, Jokowi dan Iriana.
"Apakah sebentar lagi foto lama kami akan dicekal karena tidak diperbolehkan?" tulis Kaesang.
Penjelasan Garuda soal Larangan Dokumentasi Kegiatan di Pesawat
Garuda Indonesia mengeluarkan surat pengumuman untuk mengimbau para penumpang agar tidak mengambil foto dan video di dalam pesawat.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan manajemen Garuda Indonesia pada Selasa (16/7/2019) dengan nomor JKTDO/PE60001/2019.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Capt Bambang Adisurya Angkasa.
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau biasa disapa Ari Askhara membenarkan larangan itu dengan mengirimkan file imbauan kepada penumpang.