BATAM TERKINI

Langgar Aturan, 72 Kendaraan Terjaring Razia di Jalan Yos Sudarso Batam

72 kendaraan kena tilang dalam razia gabungan yang digelar di Jalan Yos Sudarso, Batuampar, Batam, Kepri atau tepat di halaman ruko PT Stainless Jaya

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kepri bersama Sat Lantas Polresta Barelang, menggelar razia kendaraan di Batuampar, Batam, Selasa (30/7/2019) 

Untuk wilayah kerja Batam Center kata Vira, digelar razia dibeberapa tempat. Dan ia berharap, razia ini bisa menumbuhkan minat masyarakat untuk taat bayar pajak.

Di tempat dan waktu bersamaan, Kasi Penerimaan dan Penetapan UPT PP) BPPRD Provinsi Kepri Batam Center Syaripuddin menjelaskan, razia itu merupakan lanjutan peraturan gubernur Kepri.

Yakni Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

"Kan sudah ada pengurangan, tentu kita minta kesadaran masyarakat lewat razia ini. Harapan kami, sumbangsih pendapat dari sektor pajak meningkat," katanya.

Kasubnit I Turjawali Sat Lantas Polresta Berenang Ipda Sofrinal mengatakan, bersamaan dengan razia itu, ratusan kendaraan bermotor sudah ditilang.

"Dan kita berharap, masyarakat bisa membayar kewajibannya," katanya.

Sutoyo (56) warga yang terjaring razia ketika diwawancarai wartawan mengatakan, tidak keberatan adanya razia itu. Meski ia kena tilang, namun ia tidak marah.

"Saya kena tilang, tapi saya tidak marah. Karena memang belum bayar pajak. Semoga masyarakat jangan kek saya yang kena razia," kata Sutoyo. (tribunbatam.id/leo halawa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved