6 Fakta Bayi Prematur Ditolak RS Swasta, Dirujuk di RSUD Embung Fatimah Kota Batam, Bayi Meninggal
Bayi prematur di Kota Batam sempat ditolah oleh sebuah rumah sakit swasta karena orangtuanya tak sanggup membayar Rp 15 juta. Ini fakta-faktanya.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id - Pelayanan yang kurang memuaskan terhadap pasien masih juga ditemukan pada rumah sakit di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Bahkan akibat pelayanan kurang baik tersebut, nyawa pasien sampai menjadi taruhannya.
Pengalaman ini misalnya dialami oleh Rimansyah, warga Perumahan Citra Indomas 2 Blok C2 Nomor 20, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Rimansyah mengeluhkan pelayanan di sebuah rumah sakit yang membuat dia harus kehilangan buah hatinya.
TRIBUNBATAM.id coba merangkum fakta-fakta di balik kekecewaan Rimansyah atas pelayanan yang kurang baik dari sebuah rumah sakit di Kota Batam ini:
• Manfaat Puasa Bulan Dzulhijjah 9 Hari Jelang Idul Adha, Dimudahkan Segala Urusan
• SIMAK Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 1 Agustus 2019: Capricorn Dapat Masalah, Cancer Perlu Waspada
• Dijuluki The Godfather of Broken Heart, Rosi Ungkap Kisah Didi Kempot, Live Kompas TV Malam Ini
• Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 1 Agustus 2019, Capricorn Dapat Masalah, Cancer Waspada,
1. Anaknya Lahir Preamatur:
Anak ketiga Rimansyah lahir lahir dalam kondisi prematur.
Awalnya ibu dan anak itu ditangani oleh Rumah Bersalin 'Mariana Munte', Kamis (25/7/2019) lalu.
Namun, berhubung peralatan medis di rumah bersalin itu kurang memadai, bayi bernama Azura Hafidzah ini harus dirujuk pada sebuah rumah sakit di Kota Batam.

2. Ditolak oleh Rumah Sakit Karena Tidak Bisa Bayar Rp 15 Juta:
Rimansyah dan bayinya ternyata kurang beruntung. Dia dan bayinya tidak diterima di rumah sakit rujukan tersebut.
Sebab, dia tidak membayar sejumlah uang yang diminta oleh pihak rumah sakit sebagai biaya perawatan bayinya itu.
"Bayi saya lahir prematur.
Setelah itu saya mendapat rujukan ke sebuah rumah sakit di Kota Batam.
Namun kami ditolak karena saya tidak dapat membayar uang sebesar Rp 15 juta," terang Rimansyah kepada TRIBUNBATAM.ID, Rabu (31/7/2019) malam.