6 Fakta Bayi Prematur Ditolak RS Swasta, Dirujuk di RSUD Embung Fatimah Kota Batam, Bayi Meninggal
Bayi prematur di Kota Batam sempat ditolah oleh sebuah rumah sakit swasta karena orangtuanya tak sanggup membayar Rp 15 juta. Ini fakta-faktanya.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Dia hanya menyebut, pihak yang menolak pasien tersebut akan menggelar konferensi pers, Kamis (1/8/2019).
"Besok akan ada pernyataan resmi dari rumah sakit," tulis Didi saat dihubungi via WhatsApp.
Selain itu, dia juga menjelaskan, Rabu (31/7/2019) pagi telah dilakukan pertemuan antara pihak rumah sakit dengan korban, Rimansyah.
Didi mengakui, sejauh ini pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memfasilitasi, tidak lebih.
"Kalau yang dilanggar etika, itu langsung ditanyakan ke MKEK atau badan pengawas rumah sakit.
Jika terkait pelayanan, langsung ke Ombudsman," tulis Didi lagi.

6. Pihak RS Mengaku Dirugikan:
Pertemuan dengan pihak rumah sakit, menurut Rimansyah, tidak menghasilkan apa-apa.
Dia mengatakan, pada pertemuan tersebut, pihak rumah sakit mengaku dirugikan.
Selain itu, pihak rumah sakit juga mengatakan perawatan dapat diberikan setelah membayar uang sebesar Rp 1 juta.
"Kalau memang bisa segitu bayarnya, mengapa tidak dari awal bilang begitu?
Kalau memang segitu tidak mungkin saya sebutkan demikian ke abang.
Karena saya memang punya uang sebesar Rp 1 juta waktu itu.
Ini bertele-tele," ungkap Rimansyah. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)