Kasus Bayi Prematur di Batam Berlanjut, Ombudsman Nyatakan Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien

Kasus penolakan RS. Graha Hermine Batam terhadap seorang bayi prematur, Kamis (25/7/2019) lalu, terus berlanjut. Walau telah dilakukan audiensi antar

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Orangtua bayi prematur, Rimansyah, membuat laporan kepada Ombudsman Perwakilan Kepri, Jumat (2/8/2019) pagi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus penolakan RS. Graha Hermine Batam terhadap seorang bayi prematur, Kamis (25/7/2019) lalu, terus berlanjut.

Walau telah dilakukan audiensi antara RS. Graha Hermine Batam dan orangtua pasien, Rimansyah, Rabu (31/7/2019) lalu, namun kasus ini tetap berjalan.

Rimansyah pun tak segan untuk membuat laporan kepada Ombudsman Perwakilan Kepri, Jumat (2/8/2019) pagi.

Menyikapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha, pun turut memberikan komentarnya.

Trump Umumkan Tarif Baru, Beijing Membalas: Kami Hindari Perang, Tapi Tak Takut Bertempur

Modus Baru Curi Motor di Batam, Keliling Pakai Mobil Rental Untuk Cari Motor Terparkir

Gempa Dahsyat Guncang Selat Sunda, Inilah Doa saat Gempa Bumi

Begini Cerita Sri Mulyani Saat “Dibajak” Jokowi dari Bank Dunia

Menurutnya, kasus seperti ini sangat disayangkan karena telah bertentangan dengan undang-undang kesehatan.

"Pada dasarnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien," ucapnya tegas.

Lagat pun mengakui, pihaknya telah menerima laporan dari orangtua pasien, Rimansyah.

Ia pun menuturkan, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan segera menganalisa kasus yang terjadi.

"Kita harus memanggil pula pihak rumah sakit terkait ini. Apakah ini kesalahan manajemen atau oknum karyawan? Selain itu, kami juga akan mencoba untuk meminta tanggapan pihak BPJS kesehatan, karena orangtua pasien mengaku dirinya memiliki BPJS," terangnya.

Hari Ini 8 Kali Erupsi, Status Gunung Tangkuban Parahu Naik Jadi Waspada, Wisatawan Gigit Jari

Jangan Ngaku Pecinta Burger Sebelum Mampir ke Kede Kita, Sajikan Burger Berbahan Baku Homemade

Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 3 Agustus 2019, Virgo Malas Olahraga, Cancer Tahan Banting

Jeka Saragih Atlet Asal Batam Juarai One Pride MMA, Mengaku Sempat Khawatir Berhadapan Dengan Senior

 Lagat pun meminta kepada tiap unit pelayanan publik, dalam hal ini rumah sakit, agar dapat memerhatikan kepentingan masyarakat banyak.

Bahkan dengan tegas, ia menyebut jika memang terbukti melanggar aturan (maladministrasi), tidak menutup kemungkinan pihak rumah sakit akan dijatuhkan sanksi.

Terpisah, orangtua pasien, Rimansyah, mengatakan jalur ini ia tempuh untuk mencari keadilan agar kasus serupa tak terulang lagi.

Ia sangat menyayangkan, jika RS. Graha Hermine Batam mempersulit tiap pasiennya.

"Sementara saat itu bayi saya dalam keadaan darurat karena lahir prematur," tandasnya.

Gempa 7,4 SR Guncang Banten Jumat (2/8) Terasa hingga Yogyakarta, Warga Berhamburan

Begini Cerita Sri Mulyani Saat “Dibajak” Jokowi dari Bank Dunia

Ia pun dengan tegas membantah jika pihak RS. Graha Hermine Batam telah melakukan penanganan awal terhadap bayinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved