Diduga PT Unisem Tidak Merugi Melainkan Pindah Investasi Ke Negara Lain, Terungkap Dalam Rapat RDP

Setelah beberapa waktu lalu sempat mogok kerja, sejumlah karyawan PT Unisem akhirnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD kota Bata

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/roma uly
Suasana RDP Karyawan PT Unisem bersama perusahaan dan perwakilan Disnaker, Selasa (6/8/2019) di ruangan Komisi IV DPRD Kota Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah beberapa waktu lalu sempat mogok kerja, sejumlah karyawan PT Unisem akhirnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD kota Batam.

Pihak karyawan hingga saat ini belum meyakini bahwasanya PT Unisem mengalami kerugian dari 2011 lalu.

Dalam RDP ini Komisi IV DPRD Kota Batam meminta PT Unisem untuk transparan menyampaikan kondisi keuangan perusahaan.

Sekaligus embuka ruang mediasi kepada pekerja dalam menyelesaikan hak-hak karyawan menjelang penutupan perusahaan pada 30 September mendatang.

"Tolonglah kepada pihak perusahaan sampaikan sejujur-jujurnya. Jangan ada dusta diantara kita," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono saat membuka RDP ini, Selasa (6/8/2019).

Hari Anak Nasional di Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Titip Pesan Ini Kepada Orangtua

TERUNGKAP, Begini Modus GM dan Manager Hotel di Batam Tawarkan Wanita Kepada Pelanggan

Tak Kantongi Izin, Peternak Babi di Nongsa Batam Sudah Beroperasi Sejak 3 Tahun Lalu

Keputusan Tarif Baru Membuat Pasar Kacau-balau, AS Malah Tuduh China Manipulator Mata Uang

Pasalnya hingga saat ini para karyawan tak mengetahui pasti kenapa perusahaan harus tutup pada 30 September 2019 mendatang.

Kenyataannya memang perusahaan sudah memberikan statemen kepada perusahaan terus merugi sejak 2011 lalu, tanpa memberikan fakta-fakta yang realistis kepada pekerja.

Sehingga memunculkan opini yang berbeda di tengah pekerja.

"Kalau memang rugi, kasih buktinya seperti apa. Agar kawan-kawan pekerja dapat memperjuangkan apa saja yang menjadi hak-haknya. Ingat jangan ada dusta diantara kita," sebut Djoko lagi.

Tak hanya itu, mereka juga tampak membahas pesangon yang diberikan kepada karyawan nantinya.

Kerja Sama HKTI dan BPJS Ketenagakerjaan, Petani Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Najib Razak Diberi Julukan Optimus Prime oleh Jho Low saat Mengatur Rekening Bank

Jubir KPK ke Batam, Ajak Jurnalis Kota Batam Bekerja Sama Lawan Korupsi

Dituding Beri Perlakuan Khusus ke Orang Tertentu, Begini Jawaban BP Batam

Manajemen PT Unisem meminta pemberian tidak hanya sekali. Hal tersebut sudah tercantum didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sementara pihak karyawan menyatakan atas dasar perusahaan tidak merugi, hitungan pesangon tidak hanya dikalikan satu. Melainkan lebih dari satu.

"Jadi perusahaan maunya n dikali 1 sementara karyawan minta kalau bisa n dikali 2 atau 3 atau 4," kata Djoko.

Ditempat yang sama, Bobi Alexander Siregar menyebutkan bahwa perusahaan harus memenuhi apa yang menjadi hak karyawan.

Padahal karyawan sudah mengabdi kepada perusahaan sejak bertahun-tahun.

"Kita pakai hati nurani sajalah," ujar Bobi singkat.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Aman meminta audit perusahaan kepada manajemen saat melakukan sidak, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hasil audit tersebut akan menjadi dasar menyakinkan pekerja bahwa perusahaan tersebut benar-benar rugi dan tidak mampu lagi beroperasi di Kota Batam.

"HRD juga harus menarik diri dari jabatannya dan memposisikan diri sebagai pekerja agar dapat melihat permasalahan ini dengan jernih," ujar Aman.

Ia mengatakan tak hanya mengejar fakta berdasarkan narasi melainkan data. Maka data itulah yang menjawab kepada para karyawan, bukan hanya statment saja.

"PR kami adalah tidak memakan waktu yang lama. 30 September itu sebentar lagi dan akan dilakukan pertemuan selanjutnya," kata Aman.

Perwakilan Koalisi Serikat Pekerja, Cokbiri mengatakan para pekerja hingga kini masih belum yakin perusahaan asing ini tutup.

Pasalnya perusahaan masih berjalan seperti biasanya dan karyawan masih mendapatkan overtime serta tidak ada karyawan yang dirumahkan.

"Mereka menyatakan tutup, tapi data tidak disampaikan. Perusahaan juga tidak ada melakukan langkah-langkah sebuah perusahaan akan tutup," katanya.

Menurutnya, pernyataan perusahaan yang mengalami kerugian merupakan alibi untuk meninggalkan investasinya di Kota Batam. Kemudian diduga untuk pindah ke negara asing.

"Kalau tutup kenapa proses tidak dilakukan seperti yang sudah ada dalam ketentuan di antaranya rapat umum pemegang saham, likuidasi dan lainnya," sesalnya lagi.

Pantauan Tribun RDP ini dilangsungkan selama 3,5 jam. Dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Dihadiri oleh beberapa anggota Komisi IV lainnya, seperti Aman, Bobi Alexander Siregar, Safari Ramadhan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk.

Djoko akhirnya memutuskan bahwa akan diagendakan kembali RDP berikutnya setelah pengesahan APBD perubahan.

Sembari pihaknya mengecek data PT Unisem yang diberikan oleh HRD PT Unisem. Data audit ini dimulai tahun 2012 hingga 2018.

"Setelah dicek nanti akan dikomunikasikan kesemuanya disela-sela kesibukan kami. Semogalah ada hasilnya yang terbaik," kata Djoko. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved