BATAM TERKINI

Polda Kepri Bongkar Prostitusi di Batam, 2 Petinggi Hotel Tawarkan Voucher Nginap Plus-plus

Polda Kepri membongkar praktik prostitusi di Batam, 2 petinggi L Hotel ditangkap.Tersangka tawarkan voucher menginap disertai layanan plus-plus.

Tribunbatam.id/argianto DA Nugroho
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Arie Darmanto menunjukkan barang bukti beserta tersangka saat gelar ungkap kasus prostitusi terselubung dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (6/8). 

TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri membongkar praktik prostitusi di Batam, 2 petinggi L Hotel ditangkap.

Dua petinggi L Hotel yang ditangkap adalah General Manager dan Manager Hotel.

Praktik prostitusi di Batam ini menggunakan modus voucher.

Dalam Ekspose Perkara yang dilakukan Polda Kepri, Selasa (6/8/2019) siang diketahui, kedua pelaku yakni Aj dan Ah menawarkan jasa plus-plus ke pelanggan.

Kedua orang berinisial AJ dan Ah ini ternyata sudah tahu mana calon pelanggan yang akan di tawari jasa pelayanan esek-esek oleh wanita yang sudah ia siapkan.

Alasannya Untuk Bayar Utang, Pria Ini Nekat Jual Istrinya ke Lelaki Lain Melalui Media Sosial 

Putus Sekolah dan Hidup Sebatang Kata, Bocah Ini Nekat Jadi Sopir Truk Tronton

Untuk mengelabui petugas, mereka tidak menggunaka uang tunai, mereka yakni memberikan pilihan berupa voucher senilai Rp 1,5 juta.

 

Voucher tersebut sudah terdapat biaya penginapan dan biaya jasa esek-esek.

Pastinya tidak ada lai tawar menawar dikamar, jika pelanggan berbaik hati ia akan memberikan tips lebih kepada si wanita.

Akibat prostitusi terselubung di L Hotel ini, akhirnya membawa kedua orang tersebut merasakan dinginnya penjara.

Dikenakan Pasal Perdagangan Orang

Polisi menangkap Aj General Manager (GM) L Hotel dan AH Manajer Pub Exotic Hotel dalam kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Ditkrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Dalam Ekspose Perkara yang dilakukan Polda Kepri, Selasa (6/8/2019) siang diketahui, kedua pelaku mengeksploitasi atau memperkerjakan seorang wanita di Club malam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat, HRD PT Unisem Bongkar Berapa Kerugian Perusahaan Setiap Bulannya

Wakil Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena mengeksploitasi wanita yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu di L Hotel.

"Pelaku meminta korbannya sebagai LC, kemudian si perempuan yang menjadi LC juga disuruh untuk berhubungan seksual,” kata Arie menerangakan.

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved